Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gunakan Putusan MK

RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Berpedoman Pada Putusan MK

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan menggelar Rapat Paripurna lagi untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan keputusan ini, proses pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.

“Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pilkada akan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco pada Kamis (22/8).

Dasco menjelaskan, setelah Rapat Paripurna hari ini dibatalkan, tidak mungkin bagi DPR untuk menjadwalkan rapat baru guna mengesahkan RUU Pilkada.

Waktu pendaftaran calon kepala daerah di KPU yang semakin dekat menjadi alasan utama. Sementara itu, Rapat Paripurna DPR biasanya hanya dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis.

“Pada Selasa, 27 Agustus 2024, kita semua tahu bahwa sudah masuk ke tahapan pendaftaran pilkada. Oleh karena itu, kami tegaskan kembali bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan, maka yang berlaku adalah Putusan MK hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” lanjut Dasco.

Bentrok Massa dan Polisi di Depan Gedung DPR

Di tengah situasi politik yang memanas terkait RUU Pilkada, aksi massa semakin membesar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8) sore. Aparat kepolisian terpaksa menembakkan water cannon untuk membubarkan massa yang memaksa masuk ke dalam kompleks parlemen.

Jumlah massa yang awalnya berkumpul sejak siang hari terus bertambah menjelang sore. Banyak mahasiswa dari berbagai universitas turut bergabung dalam aksi tersebut. Mereka mendesak agar DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada.

Massa yang berkumpul di Gerbang Pancasila, bagian belakang Gedung DPR, mulai mendorong pagar dan melempari aparat yang berjaga.

Sebagai respon, polisi mengerahkan satu unit kendaraan water cannon dan menembakkan air ke arah kerumunan massa.

Namun, tembakan water cannon tidak membuat massa mundur. Sebaliknya, mereka melawan dengan melemparkan benda-benda ke arah polisi.

Polisi bertahan dengan menggunakan tameng huru-hara, sementara tembakan air dari water cannon terus diarahkan ke kerumunan.

Di tengah bentrokan, polisi sempat menangkap salah satu orang dari barisan massa aksi. Orang tersebut langsung dibawa masuk ke dalam kompleks parlemen.

Meskipun menghadapi tembakan water cannon, massa aksi yang menolak RUU Pilkada tetap bertahan di Gerbang Pancasila.

Mereka terus membakar semangat dengan menyanyikan lagu-lagu nasional dan membacakan sumpah mahasiswa Indonesia, menegaskan penolakan mereka terhadap pengesahan RUU tersebut. (*)

Editor: Darmawan