Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

RSF Desak ICC Usut Kejahatan Perang Israel Terhadap Jurnalis di Gaza

RSF Desak ICC Usut Kejahatan Perang Israel Terhadap Jurnalis di Gaza

ACEHSIANA.COM, Den Haag – Reporters Without Borders (RSF), sebuah organisasi yang memperjuangkan kebebasan pers, mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengusut dan mengadili kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap jurnalis di Jalur Gaza. RSF telah dua kali mengajukan pengaduan ke ICC terkait kematian puluhan jurnalis Palestina yang terbunuh saat meliput konflik Israel dengan Hamas di Gaza.

RSF mengatakan bahwa kantor jaksa ICC, Karim Khan, telah meyakinkan mereka bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikan ICC terhadap Palestina. ICC sendiri telah memulai penyelidikan dugaan kejahatan perang di Palestina sejak 13 Juni 2014.

Menurut data dari Committee to Protect Journalists (CPJ), sebuah organisasi yang melindungi hak-hak jurnalis, setidaknya 79 jurnalis dan profesional media telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya ke Gaza pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban adalah warga Palestina.

RSF meyakini bahwa jurnalis-jurnalis yang terbunuh adalah target yang disengaja oleh Israel. Oleh sebab itu, RSF menganggap kematian mereka sebagai kejahatan perang yang harus diadili oleh ICC.

RSF telah mengajukan pengaduan pertama ke ICC pada 31 Oktober 2023, menyusul terbunuhnya tujuh jurnalis Palestina akibat agresi Israel pada rentang waktu antara 20 Oktober dan 15 Desember 2023. RSF mendesak jaksa ICC untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan untuk menjelaskan kejahatan yang dilakukan terhadap jurnalis di Gaza.

RSF juga telah mengajukan pengaduan kedua ke ICC pada bulan lalu, menyusul serangan udara Israel yang menghantam lebih dari 20 kantor media di Gaza pada Mei 2021. RSF mendukung pengaduan yang dilakukan oleh media Aljazirah terkait penembakan hingga tewas yang dialami oleh jurnalisnya, Shireen Abu Akleh.

Sebelum perang di Gaza pecah pada awal Oktober 2023, RSF juga telah dua kali melayangkan laporan kepada jaksa ICC tentang kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza. Laporan pertama dilakukan pada Mei 2018, ketika beberapa jurnalis tewas dan terluka saat meliput aksi “Great March of Return” di Gaza. Laporan kedua dilakukan pada Mei 2021, ketika Israel menyerang gedung yang menaungi kantor media Associated Press dan Aljazirah di Gaza.

RSF berharap bahwa ICC dapat segera mengambil tindakan hukum terhadap Israel atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap jurnalis di Gaza. RSF juga mengapresiasi peran dan pengorbanan jurnalis Palestina yang tetap berusaha menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada dunia. (*)

Editor: Darmawan