ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ribuan orang yang tergabung dalam Majelis Ormas Indonesia (MOI) menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di depan Kedubes AS di Jakarta, Sabtu (13/1). Mereka menyampaikan delapan tuntutan yang berkaitan dengan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah adanya gencatan senjata permanen di Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang dikuasai Israel. Mereka juga menuntut agar Israel menghentikan blokade yang menghalangi akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Selain itu, MOI juga mendesak agar negara-negara di dunia, termasuk AS, menghentikan segala bentuk bantuan militer dan ekonomi kepada Israel, yang dianggap sebagai penjajah dan pelaku genosida terhadap bangsa Palestina.
Mereka juga mendukung langkah Afrika Selatan yang sedang menuntut agar Mahkamah Internasional menyatakan Israel sebagai pelaku genosida, sesuai dengan konvensi PBB tahun 1948. Mereka juga menuntut agar Mahkamah Pidana Internasional menjerat para pemimpin Israel, terutama Perdana Menteri dan Presiden Israel, sebagai penjahat perang.
MOI juga menuntut agar PBB mereformasi sistem hak veto yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Mereka menilai bahwa hak veto sering disalahgunakan untuk melindungi kepentingan negara-negara tertentu, tanpa memperhatikan tujuan dan prinsip PBB.
Terakhir, MOI mengapresiasi peran Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, yang telah menjadi saksi yang memberatkan kejahatan Israel dalam Mahkamah Internasional. Mereka juga mendorong Indonesia untuk menggunakan seluruh kekuatan diplomasi dan militer untuk bergabung dengan komunitas internasional yang lebih luas dalam membantu rakyat Palestina menghadapi agresi Israel.
Aksi bela Palestina ini diikuti oleh berbagai ormas Islam, nasionalis, dan mahasiswa. Mereka membawa spanduk, poster, dan bendera Palestina, serta menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Mereka juga meneriakkan yel-yel yang mengecam Israel dan AS, serta mendukung Palestina. (*)
Editor: Darmawan