ACEHSIANA.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dikabarkan berencana menggodok aturan baru terkait pemberangkatan haji secara mandiri di luar kuota yang dimiliki Indonesia. Sementara sebelumnya Kementerian Agama Republik Indonesia telah lebih dulu mengumumkan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Terkait rencana aturan baru berupa qanun, pemerintah Aceh menyatakan tengah menyusun draf awal yang mengatur tata kelola haji secara mandiri.
Media ini telah berusaha mengubungi Nova Iriansyah untuk memastikan wacana tersebut namun gagal terhubung.
Namun Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Aceh, Zahrol Fajri dalam keterangannya kepada wartawan mengaku saat ini tengah menggodok rancangan qanun yang berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji sendiri di luar kuota yang dimiliki pemerintah Indonesia.
“Iya, ini memang [rancangan qanun] masih draf awal. Rancangan [qanun] menyangkut gimana aceh mengelola haji sendiri,” kata Zahrol dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (17/6/2020).
Zahrul menyebutkan, rencana terebut akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Agama, DPR Aceh dan Pemerintah Arab Saudi untuk menyempurnakan rancangan tersebut. Zahrol optimis Aceh bisa mendapatkan kuota haji sendiri.
“Kalau nanti ada kesepakatan, saya rasa bisa,” kata dia. (*)