Menu
Leading News For Education For Aceh

Qanun LKS merupakan cikal bakal peningkatan ekonomi masyarakat di aceh , apakah masih harus ditunda ??

  • Bagikan

oleh : Putri Rahmi Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V

Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidak setujuan masyarakat, khususnya
mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.
Provinsi Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling religius. Wilayah di
ujung utara Sumatera ini merupakan satu-satunya bagian dari kepulauan yang menjatuhkan
hukuman kepada penduduknya berdasarkan hukum Islam. Segala hukum harus disesuaikan
dengan hukum syariat islam. Syari’at Islam dalam aspek mu’amalah belum menyentuh secara
menyeluruh lembaga keuangan, sehingga belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi
masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik, adil, sejahtera dan bermanfaat. Ditetapkan Qanun
Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menjadi terobosan
penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan
Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam. salah satunya dalam rangka
mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat
Islam, memerlukan jasa lembaga keuangan sistem Syariah.


Pilihan masyarakat terhadap lembaga keuangan konvensional dalam kegiatan ekonomi
dan transaksi keuangan dirasakan cukup tinggi, karena masih memiliki pikiran pragmatis dan
paradigma kapitalistik. Namun masyarakat aceh umumnya lebih mengedepankan syariat
dimana keistimewaan aceh itu yang pertama sekali dalam bidang agama islam, jadi tidak
tertutup kemungkinan masyarakat itu lebih mengedepankan syariat. Rata-rata masyarakat
aceh fanatic akan hal-hal keagamaan, semua itu lebih mencerminkan sesuai syariat (islam).
Pemerintah Aceh punya harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh lewat aturan ini,
mewujudkan perekonomian islami. Target utamanya adalah membantu meningkatkan
pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga
Aceh, sesuai semangat pelaksanaan syariat Islam di Serambi Makkah.


Pemerintah Aceh meminta semua pihak terutama warga dan pihak perbankan
mendukung penuh setiap upaya dalam mewujudkan cita-cita tersebut. “Kita berharap ini
tidak hanya prosedural aja, tapi juga substansial. Dengan penerapan qanun ini, siapa tahu
Aceh jadi contoh bagaimana prinsip syariat dijalankan.


Dalam hal ini saya sangat tidak sejutu jika terjadinya penundaan pada Qanun LKS
yang mana kita sendiri bahkan masyarakat kecil masih berkecimpung menggunakan jasa bank
konvensional .jika tidak terubah dari bank konvensional ke bank syariah yang artinya akan
terus membawa masyarakat kedalam Riba (Haram). Masyarakat harus mendukung penuh serta membantu Qanun ini agar terlaksana dengan baik dengan cara mempelajari dan ikut
mengembangkan pengetahuan terkait Qanun ini, dan Qanun ini diharapkan dapat menjadi
harapan untuk mendorong perkembangan perbankan Syariah di Indonesia. Qanun tersebut
mencoba untuk bertanggung jawab secara syariah agar tidak adanya praktek riba. Dan
mengubah prasangka buruk terhadap bank . Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat
dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank
adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase
seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah
pinjaman yang diambil nasabah.


Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 130: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu
dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130).


Sabda rasulullah SAW : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang
mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama.” (HR. Muslim). Dalam
hadits shahih yang diriwayatkan oleh Hakim, Rasulullah saw bersabda, “Apabila zina dan riba
telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa
oleh Allah.”


Rasulullah juga bersabda “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba
sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina
sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani
dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih). Subhanallah, ternyata dosa
riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat.
Semoga dengan adanya Qanun LKS bisa memberikan pencerahan bagi nasabah bank
yang ingin mendapatkan solusi keuangan sesuai dengan syariah Islam. Sebagai kaum muslim
sebaiknya kita hindari praktik Riba yang tidak sesuai syariat dan menggunakan Bank Syariah
yang sesuai syariat. Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan
keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.


Kami sangat mengimbau agar rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh
dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi, mengajak
semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh penerapan qanun LKS, serta
mendukung dan mengharapkan agar Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan
keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesi.

  • Bagikan
"zone name","placement name","placement id","code (direct link)" direct-link-575147,DirectLink_1,17796333,https://earlierindians.com/j9hc8f2u?key=0215f31837d1d1f6258a99206aaefbf3 direct-link-575147,DirectLink_2,19132374,https://earlierindians.com/n0znctu1?key=472816a51fea2a2e83dc52e72f60df5a