Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Pustakawan SMKN 1 Meukek Raih Hadiah Umrah

ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Pada malam penutupan pemilihan tenaga kependidikan berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Aceh di Hotel Haniatun Zuhra, Sabtu malam (21/11).

Salah seorang tenaga kependidikan kategori tenaga perpustakaan berprestasi jenjang SMK, Yuyun Nalisma SIP dari SMK Negeri 1 Meukek Kabupaten Aceh Selatan meraih juara satu dengan memperoleh hadiah umrah.

Selain tenaga perpustakaan berprestasi jenjang SMK meraih juara satu, tenaga kependidikan dari Kabupaten Aceh Selatan juga meraih masing-masing juara tiga atas nama Nova Merlinda AMd dari SMA Negeri 1 Pasie Raja kategori Laboran SMK berprestasi dan Najmi Laila Sari SPd Gr dari SMK Negeri 1 Tapaktuan kategori Laboran SMK berprestasi.

Sebelumnya pada pemilihan Pengawas SMA dan SMK beprestasi, peserta dari Aceh Selatan juga meraih juara tiga atas nama Meurah Alaidinsyah kategori Pengawas SMA berprestasi. Dengan demikian secara keseluruhan, Aceh Selatan menempatkan empat tenaga kependidikannya meraih juara.

Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Selatan, Drs Adi Multa saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (22/11), mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih tenaga kependidikan SMA dan SMK dari Kabupaten Aceh Selatan di tingkat provinsi.

“Terima kasih atas perjuangan tenaga kependidikan SMA dan SMK yang mewakili Aceh Selatan hingga meraih satu orang juara satu dan tiga orang juara tiga di tingkat provinsi,” kata Multa.

Dikatakannya, Tenaga Perpustakaan SMK yang meraih juara satu, Tenaga Laboran SMA dan SMK masing-masing meraih juara tiga serta Pengawas SMA meraih juara tiga, mereka telah membawa nama baik Kabupaten Aceh Selatan ke tingkat Provinsi Aceh.

Semoga prestasi ini dapat dipertahankan dan pada tahun-tahun berikutnya lebih ditingkatkan lagi melalui pembinaan yang akan dilakukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Selatan, pungkas Multa.

Laporan : Baihaki