ACEHSIANA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengecam keras praktik perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) yang menawarkan opsi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol). Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan merugikan mahasiswa.
Dede mengatakan, dunia pendidikan bukan ladang bisnis kampus yang bisa bekerja sama dengan pihak pinjol yang mematok bunga tinggi. Ia menilai, pinjol tidak sesuai dengan konsep student loan atau pinjaman pendidikan yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.
“Kalau saya sih melihatnya nggak pantes. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar 20 persen. Padahal, di dalam UU Sisdiknas itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen,” ungkap Dede melalui keterangannya, Rabu (7/2).
Dede menambahkan, perspektif yang harus dicamkan oleh negara sekaligus institusi PTN BH adalah mahasiswa investasi jangka panjang sumber daya manusia bagi bangsa untuk mencerahkan bangsa depan negara. Maka itu, jika kampus ingin menerapkan konsep student loan, tekannya, kampus PTN BH seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tidak memungut keuntungan melalui bunga.
“Di luar negeri, student loan di mana loannya itu nol persen bunga karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman,” kata dia.
Dede juga menyampaikan agar mekanisme dari konsep student loan dibahas antara kampus PTN BH dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses itu, kata dia, penting diteliti secara komprehensif supaya tidak melahirkan kebijakan yang pincang.
“Ini harus segera dipikirkan, ini PR bagi Menteri Pendidikan agar bisa memberikan instruksi kepada kampus-kampus untuk segera membuat yang namanya student loan, ini tidak boleh berupa pinjol. Kalau pinjol ini kan sekarang kita tahu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya,” ujar dia.
Dede mengaku prihatin dengan kondisi mahasiswa yang terjebak dalam utang pinjol akibat membayar UKT. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan bantuan finansial.
“Kita harus melindungi mahasiswa kita dari jeratan pinjol yang bisa merusak masa depan mereka. Kita harus memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi mereka. Kita harus menjaga kualitas pendidikan kita agar tidak tergantung pada pihak-pihak yang mencari untung semata,” tegas dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil pencarian web, student loan di Indonesia sudah ada sejak 1982 dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) yang disubsidi pemerintah dan dikelola oleh Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Namun, skema ini tidak berjalan lancar dan akhirnya dihentikan pada 1990.
Pada 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menerapkan kembali konsep student loan di Indonesia dengan menggunakan dana abadi LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Skema ini masih dalam tahap pengkajian dan ditujukan untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dalam membayar kuliah. (*)
Editor: Darmawan