Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Presiden Ramaphosa: Kami Bangga Gugat Israel atas Genosida di Gaza

Ramaphosa: Kami Bangga Gugat Israel atas Genosida di Gaza

ACEHSIANA.COM, Johannesburg – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyatakan rasa bangganya atas gugatan yang diajukan negaranya terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Ramaphosa mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk menghentikan kekejaman Israel dan membebaskan Palestina.

Ramaphosa menyampaikan pidatonya di depan Liga Wanita dari Kongres Nasional Afrika (ANC), partai yang berkuasa di Afrika Selatan, pada Sabtu (13/1). Dia mengapresiasi tim hukum dan Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.

“Ketika saya melihat putra negeri ini berdiri di depan pengadilan dunia dan membela hak-hak rakyat Palestina, saya merasa sangat bangga. Ini adalah sejarah yang akan kami tulis bersama,” kata Ramaphosa, seperti dikutip oleh Middle East Monitor.

Ramaphosa mengakui bahwa gugatan tersebut memiliki risiko besar bagi Afrika Selatan, yang merupakan negara kecil dengan perekonomian yang tidak sekuat Israel. Namun, dia menegaskan bahwa Afrika Selatan tidak akan mundur dari prinsipnya untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

“Kami tidak akan takut dengan ancaman atau tekanan dari siapa pun. Kami tidak akan bebas sampai rakyat Palestina bebas. Ini adalah pelajaran yang kami dapatkan dari bapak demokrasi kami, Nelson Mandela,” ujar Ramaphosa.

Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel telah disidangkan oleh ICJ pada Kamis dan Jumat pekan ini. Afrika Selatan menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dengan membunuh, menganiaya, dan menciptakan kondisi yang tidak manusiawi bagi mereka.

Adila Hassim, salah satu pengacara yang mewakili Afrika Selatan, mengatakan kepada hakim-hakim ICJ bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida, yang ditandatangani oleh 152 negara, termasuk Israel sendiri. Hassim menyebutkan bahwa Israel telah membombardir Gaza dengan 6.000 bom per pekan, yang menewaskan ribuan orang, termasuk bayi-bayi.

“Israel telah melakukan pembantaian massal terhadap rakyat Palestina di Gaza. Ini adalah kuburan anak-anak, seperti yang diungkapkan oleh para pemimpin PBB. Hanya ada satu cara untuk mengakhiri penderitaan ini, yaitu dengan perintah dari pengadilan ini,” tutur Hassim, seperti dikutip oleh Aljazirah.

ICJ diperkirakan akan mengumumkan keputusannya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Jika ICJ memutuskan bahwa Israel bersalah, maka Israel dapat dikenakan sanksi internasional dan harus menghentikan agresinya terhadap Gaza. (*)

Editor: Darmawan