ACEHSIANA.COM, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe telah menangkap seorang ustadz dari pesantren di Aceh Utara berinisial FS (34) yang diduga mencabuli seorang santriwati.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, pada Jumat (1/8).
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.
Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orang tua korban, yang masih berusia 16 tahun, dan terjadi pada 26 Mei 2024.
Menurut Yudha, korban mulai bersekolah di pesantren tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.
Pada 9 Maret 2024, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Selama Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
“Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya,” ujar Yudha.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. (*)
Editor: Darmawan