TAMIANG – Polisi Satuan Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan 38 kg sabu dan ratusan pil ektasi yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta melalui Kasubbag Humas Ipda Syafrizal yang dikonfirmasi AJNN, Selasa (15/9) mengatakan, penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat. Ipda Syafrizal menjelaskan, pada Sabtu 5 September 2020 anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba dalam jumlah besar masuk ke Aceh Tamiang melalui jalur laut dan jalur tikus sungai. Mendapat informasi tersebut, kata Syafrizal, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga beberapa hari di seputaran Kampung Pusong Kapal, Kecamatan Seruway.
Hasilnya, kata Syafrizal, pada Kamis 9 September 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor matic putih tanpa plat keluar dari areal perkebunan sawit membawa dua buah tas jinjing berukuran besar. Melihat ada mobil anggota Satresnarkoba, lalu pria tersebut langsung putar arah ke areal perkebunan sawit sambil membuang tas yang dibawanya. Karena kondisi jalan sempit, kata Syafrizal, mobil anggota tidak bisa lewat, akhirnya pria tersebut lolos.
Petugas hanya berhasil mengamankan tas. “Saat diperiksa isi tas oleh anggota, ditemukan 38 bungkusan sabu yang dikemas dalam kemasan teh hijau Cina dan enam bungkus plastik bening berisikan ratusan pil ektasi,” kata Syafrizal.
Usai menemukan barang haram itu, sambung Syafrizal, anggota Satresnarkoba kemudian langsung membawa ke Polres untuk diamankan. Berita Terkait Babinsa Koramil Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan 19 Kg Sabu Polisi Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu ke Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap Gagalkan Penyelundupan Sabu, Personil Polres Tamiang Terima Penghargaan dari Plt Gubernur Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 119 Kg Komentar