Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Pj Wali Kota Langsa Diminta Tindak Tegas Praktek Jual-Beli LKS

Pj Wali Kota Langsa Diminta Tindak Tegas Praktek Jual-Beli LKS
Ilustrasi LKS

ACEHSIANA.COM, Langsa – Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi, M Aris Setiawan, mendesak Penjabat (pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, untuk mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas yang masih melakukan praktek jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Menurut Aris, praktek ini telah meresahkan para wali murid.

“Memang wali murid bilang tidak wajib beli, tapi nilai dari LKS dipakai juga untuk nilai rapor, sehingga secara tidak langsung wali murid terpaksa untuk beli,” ujar Aris pada Rabu (31/7).

Aris menjelaskan bahwa persoalan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut, penggunaan LKS tidak diperlukan lagi.

“Latihan-latihan soal ini seharusnya dibuat oleh guru langsung, bahkan pada kurikulum baru juga tidak ada LKS. Kalau masih ada itu, sebuah kesalahan dan harus dihentikan,” sebut Aris.

Menurut Aris, jika sekolah ingin menggunakan LKS untuk praktek belajar siswa, seharusnya menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga tidak membebankan wali murid.

Namun, ia menduga bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh pihak sekolah.

Aris mengaku telah menerima 10 laporan terkait pembelian LKS di Langsa. Ia menilai praktek ini tidak bisa dibiarkan karena terkesan memaksa wali murid untuk membelinya. Berdasarkan laporan yang diterima, siswa harus memiliki lima LKS dengan harga per satuan Rp 15.000.

“Ini cukup memberatkan wali murid yang sebagian ekonominya menengah ke bawah,” ucap Aris.

Aris memberikan ilustrasi bahwa satu kelas dengan 40 siswa bisa menghabiskan hingga Rp 3 juta untuk pembelian LKS. Jika satu tingkat sekolah memiliki tiga kelas, total biaya bisa mencapai Rp 27 juta untuk satu sekolah saja.

Untuk itu, Aris meminta Pj Wali Kota Langsa mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait persoalan ini agar praktek yang membebankan wali murid tidak terjadi lagi di Langsa.

“Jangan selama ini Kota Langsa anteng-anteng saja seperti tak ada masalah, ini masalahnya sudah menumpuk. Jika perlu, evaluasi secara menyeluruh dinas terkait, karena sekolah ini di bawah mereka,” pungkas Aris. (*)

Editor: Darmawan