Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Penyerbuan Masjid al-Aqsa oleh Ekstremis Yahudi Picu Kecaman Keras dari Kemenlu Palestina

Penyerbuan Masjid al-Aqsa oleh Ekstremis Yahudi Picu Kecaman Keras dari Kementerian Luar Negeri Palestina

ACEHSIANA.COM, Yerusalem Palestina – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Ekspatriat Palestina mengutuk keras aksi penyerbuan yang dilakukan oleh ekstremis Yahudi di Kompleks Masjid al-Aqsa, yang berlangsung di bawah perlindungan ketat polisi teroris zionis Israel.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu, kementerian tersebut menegaskan bahwa tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kesucian Yerusalem serta tempat-tempat ibadah umat Muslim dan Kristen.

Menurut laporan dari kantor berita WAFA, serangan ini dianggap sebagai bagian dari rencana penjajah Israel untuk memperluas kendali dan melakukan Yahudisasi terhadap Masjid al-Aqsa, yang telah lama menjadi simbol perlawanan rakyat Palestina.

Kementerian Palestina menekankan bahwa tindakan ini melanggar hukum internasional serta resolusi-resolusi sah internasional, termasuk resolusi UNESCO yang melindungi situs-situs bersejarah dan keagamaan di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera bertindak dan memikul tanggung jawab hukum serta moral atas penderitaan yang dialami oleh rakyat Palestina, terutama terkait dengan situasi di Yerusalem.

Kementerian tersebut mengingatkan bahwa Yerusalem merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang telah diduduki oleh perampok Israel sejak tahun 1967.

Kementerian juga memperingatkan bahwa tindakan provokatif seperti ini dapat memicu eskalasi konflik yang lebih luas, tidak hanya di wilayah tersebut, tetapi juga di seluruh kawasan Timur Tengah.

Insiden terbaru ini terjadi pada hari Selasa (13/8), ketika Menteri Keamanan Nasional teroris zionis Israel, Itamar Ben Gvir, yang dikenal memiliki pandangan sayap kanan, dan Menteri Urusan Negev dan Galilea, Yitzhak Wasserlauf, memasuki halaman Masjid al-Aqsa dengan pengawalan ketat dari polisi pelaku genosida Israel.

Menurut sumber lokal yang dikutip oleh WAFA, kedua menteri tersebut memasuki masjid melalui Gerbang Al-Maghariba dan berkeliling di sekitar halaman timur, didampingi oleh sejumlah besar petugas polisi.

Sumber-sumber di lapangan melaporkan bahwa polisi penjajah Israel juga melarang para jamaah Muslim untuk memasuki masjid pada saat penyerbuan tersebut terjadi.

Patut dicatat bahwa ini merupakan kali keenam Ben Gvir melakukan penyerbuan ke Masjid al-Aqsa sejak ia menjabat pada akhir tahun 2022.

Pada hari yang sama, ribuan pemukim Yahudi juga dilaporkan memasuki kompleks Masjid al-Aqsa dalam aksi yang disebut sebagai operasi penyerbuan besar-besaran.

Menurut Wakaf Waq Islam, sekitar 2.500 pemukim masuk secara berkelompok dan melakukan ritual Talmud di halaman masjid, sebuah tindakan yang memicu kemarahan di kalangan umat Muslim dan komunitas internasional.

Selama penyerbuan tersebut, polisi teroris zionis Israel mengubah Kota Tua Yerusalem menjadi zona militer dengan pengamanan ketat, mengerahkan ratusan petugas di sekitar gerbang masjid dan di seluruh area Kota Tua.

Langkah-langkah keamanan ini termasuk kontrol ketat terhadap akses para jamaah Muslim ke dalam kompleks masjid.

Insiden ini juga bertepatan dengan persiapan kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan gerakan Temple Mount, yang merencanakan rangkaian acara untuk memperingati apa yang mereka sebut sebagai “Penghancuran Kuil”.

Rencana mereka termasuk membentuk rantai manusia di sekitar tembok Kota Tua dan menggelar pawai pengibaran bendera di sekitar Masjid al-Aqsa.

Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa tindakan-tindakan provokatif semacam ini tidak hanya mengancam stabilitas di Yerusalem tetapi juga berpotensi menambah ketegangan di seluruh wilayah.

Oleh karena itu, mereka mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah konkret guna mencegah eskalasi lebih lanjut dan memastikan bahwa situs-situs suci di Yerusalem dilindungi sesuai dengan hukum internasional. (*)

Editor: Darmawan