ACEHSIANA.COM, Jakarta – Penggabungan Riset dan Teknologi (Ristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadi beban baru bagi Kemdikbud. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, sebagaimana dilansir republika.co.id pada Jumat (9/4) di Jakarta.
Menurut Huda, ada pekerjaan rumah besar terkait penggabungan tugas Kemdikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Penggabungan itu, tambah Huda, tentu membebani kerja dari lembaga yang dipimpin oleh Nadiem Makarim itu.
“Satu catatan kritisnya ini pasti akan menjadi beban kerja baru bagi Kemdikbud. Karena itu menjadi penting secepatnya dipetakan supaya tidak menjadi beban baru bagi Kemdikbud,” ujar Huda.
Dikatakan Huda bahwa tujuan lain dari pemetaan adalah untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan. Pasalnya, dalam sejumlah pengalaman, restrukturisasi di kementerian akan berlangsung lama.
“Yang sudah-sudah bisa sampai dua tahun, karena itu kita minta dipercepat supaya persoalan SOPK, anggaran, dan SDM bisa diselesaikan secepat-cepatnya enam bulan,” sebut Huda.
Huda meminta Kemdikbud dan Kemenristek untuk segera melakukan integrasi. Terutama, tutur Huda, pada sumber daya manusia (SDM) dan anggaran dari dua kementerian tersebut.
“Perlu ditambah pos wakil menteri untuk khusus mengurus Ristekbrin. Makin relevan,” pungkas Huda.
Sebagaimana diketahui bahwa DPR secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kemdikbud dengan Kemenristek. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021.
Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat pada Bamus 8 April 2021. Rapat tersebut membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021.
“Perihal pertimbangan pengubahan kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek,” jelas Dasco.
Dasco menanyakan kepada anggota DPR peserta rapat paripurna perihal persetujuannya. Pertanyaan itu dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat yang hadir.
“Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota paripurna. (*)
Editor: Darmawan