Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Pengangkatan PPPK Jadi PNS, Kado di Hari Guru?

Marketplace Guru Perlu Penyesuaian
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas (doc. menpan.go.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin kencang disuarakan, menyusul adanya UU ASN baru yang sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.

Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan tuntutan agar PPPK diangkat PNS makin mengemuka.

“Dalam roadmap yang telah kami sampaikan kepada pemerintah, ada permintaan agar PPPK diangkat PNS sebagai penghargaan kepada honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, membantu pemerintah di bidang pendidikan,” ujar Nurul Hamidah pada Minggu (22/10).

Nurul berharap dalam peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN 2023, harapan PPPK bisa diakomodasi.

“PPPK harus mendapatkan kesejahteraan setara PNS. Jangan dibeda-bedakan lagi,” sebut Nurul.

Nurul menyentil soal status honorer tenaga kependidikan (tendik) yang harus diprioritaskan pemerintah juga. Mereka sudah mengabdi lama sehingga layak diangkat PPPK.

“Guru dan tendik itu sejiwa. Ibu kandungnya sama, semoga PP turunan UU ASN 2023 ini bisa mengangkat honorer menjadi ASN PPPK. PPPK menjadi PNS,” harap Nurul.

Senada itu, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku lega melihat UU ASN 2023.

Dia optimistis honorer tendik non-K2 akan dituntaskan pada Desember 2024.

“Kami lega melihat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan menjadi UU ASN. Ini harapan baru bagi kami,” ucap Sutrisno.

Sutrisno berharap UU ASN baru ini segera ditetapkan pemerintah dalam lembaran negara yang sah agar mereka bisa menelaah pasal-pasalnya.

Dari draf RUU ASN 2023 Sutrisno mengungkapkan pemerintah tidak lagi membedakan honorer termasuk tendik yang selama ini selalu jadi pemain figuran.

“Kami mengapresiasi pemerintah dan Komisi II DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan sehingga RUU ASN bisa disahkan menjadi UU ASN,” kata Sutrisno.

Sutrisno kembali mendorong pemerintah dan Komisi II DPR RI agar supaya turunan dari UU ASN bisa segera diterbitkan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan 3 bulan lagi.

Honorer yang ada akan diselesaikan melalui rekrutmen CPNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu. Kesemuanya mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah serius menyelesaikan honorer, makanya di dalam UU ASN baru ini ada pasal yang mengatur penyelesaian honorer ditenggat Desember 2024,” pungkas Anas. (*)

Editor: Darmawan