Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Pengamat Ini Sebut Rekrutmen Guru Jalur PPPK Bereskan Masalah Laten Guru

Pengamat Ini Sebut Rekrutmen Guru Jalur PPPK Bereskan Masalah Laten Guru
Pengamat pendidikan, Doni Koesoema (doc. kalderanews.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pengamat pendidikan, Doni Koesoema menyebutkan bahwa sistem rekrutmen guru jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mampu membereskan 3 (tiga) masalah laten guru. Hal itu disampaikan Doni pada Rabu (13/1) di Jakarta.

Menurut Doni, skema PPPK dalam rekrutmen guru merupakan momentum yang tepat untuk menyelesaikan masalah guru yang sudah puluhan tahun tidak beres. Masalah tersebut, tambah Doni, adalah tata kelola guru yang belum optimal, isu guru honorer, serta reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan aparatur sipil negara (ASN) kepada masyarakat.

“Skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru khususnya honorer memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Doni.

Dikatakan Doni bahwa melalui skema PPPK, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, terang Doni, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar PNS.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun. Kelebihannya, skema PPPK dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang berumur di atas 35 tahun mendaftar dan ikut seleksi ASN,” tutur Doni.

Doni menambahkan bahwa rekrutmen guru jalur PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan tahun 2021. Rekrutmen guru melalui skema ini, kata Doni, menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru.

“Sampai tahun 2024, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Hal ini karena sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat lebih dari 700 ribu guru saat ini berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar,” papar Doni.

Lebih lanjut Doni menambahkan bahwa mereka yang diangkat melalui skema PPPK harus menjaga komitmen. Di saat yang sama, ungkap Doni, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi.

“Perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik,” urai Doni.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menyatakan bahwa pengangkatan guru PPPK sangat mendesak seiring munculnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, tutur Bimas, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

“Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji antara Kementerian PAN dan RB, Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan pemerintah daerah,” jelas Bima. (*)
Editor: Darmawan