ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pendaftaran Calon Guru formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 diperpanjang. Jika sebelumnya ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, jadwal tersebut diperpanjang hingga tanggl 26 Juli 2021. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Dalam Surat tersebut, perpanjangan pendaftaran untuk menyesuaikan dengan jadwal tahapan SSCASN 2021.
“Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021,” kutipan surat tersebut pada Senin (19/7).
Dalam Surat tersebut diberitahukan bahwa perpanjangan pendaftaran untuk memberikan penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pasca sanggah. Adapun, tahapan selanjutnya seperti SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi COVID-19.
Berikut jadwal terbaru pelaksanaan SSCASN 2021:
a. Pengumuman Seleksi ASN : 30 Juni-14 Juli 2021
b. Pendaftaran Seleksi ASN : 30 Juni-26 Juli 2021
c. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2-3 Agustus 2021
d. Masa Sanggah : 4-6 Agustus 2021
e. Jawab Sanggah : 4-13 Agustus 2021
f. Pengumuman Pasca Sanggah :15 Agustus 2021
Dengan adanya perpanjangan ini, calon pendaftar PPPK Guru dapat meninjau ulang persyaratan yang dibutuhkan. Berikut persyaratan PPPK Guru 2021 dilansir dari laman BKN.
Syarat Umum PPPK
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
a. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
b. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
c. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan
c. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Syarat Khusus PPPK Guru
1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:
a. Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
b. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
c. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan
4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Pendaftaran PPPK Guru 2021 dilakukan satu pintu dengan PPPK Non Guru dan CPNS melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Semoga berhasil! (*)
Editor: Darmawan