“Kami ingin agar pengangkatan dilakukan serentak sehingga lebih teratur. Ini juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” ujar Aba dalam keterangannya“
Acehsiana.com – Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa CPNS baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. Penundaan ini mempertimbangkan penataan tenaga non-ASN yang masih dalam proses.
“Kami ingin agar pengangkatan dilakukan serentak sehingga lebih teratur. Ini juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” ujar Aba dalam keterangannya.
Meskipun terjadi penundaan, Aba memastikan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir. Pemerintah menjamin bahwa mereka tetap akan diangkat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang sudah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi, baik SKD maupun SKB, mereka tetap aman. Kepastian pengangkatan sudah terjamin,” tegasnya.
Penyesuaian Tanggal Mulai Tugas
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa salah satu alasan utama perubahan jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK di seluruh instansi.
“Selama ini, ada perbedaan TMT antar instansi, ada yang lebih cepat, ada yang lebih lama. Kami ingin menyelaraskan agar tidak ada ketimpangan dalam penggajian maupun pelaksanaan tugas,” jelas Haryomo.
Selain itu, penyesuaian ini juga mempertimbangkan kondisi tenaga PPPK yang memiliki kontrak kerja kurang dari satu tahun. Haryomo memastikan bahwa mereka tetap akan diangkat dengan masa kerja yang telah disesuaikan.
“Misalnya, bagi PPPK yang kontraknya hanya tersisa delapan bulan, mereka tetap akan diangkat dan mendapatkan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu cemas,” ungkapnya.
Haryomo juga mengingatkan setiap instansi untuk segera mengusulkan nama-nama peserta yang telah lulus seleksi ke BKN guna kelancaran proses administrasi.
“Kami berharap semua berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena masih ada waktu sebelum pengangkatan, instansi justru menunda pengajuan. Jika ini terjadi, bisa berdampak pada kelancaran proses pengangkatan,” pungkasnya.[]