Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Pemerintah Tidak Buka Formasi Guru Jalur CPNS pada Tahun 2021, Diganti PPPK

Pemerintah Tidak Buka Formasi Guru Jalur CPNS pada Tahun 2021, Diganti PPPK
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana (doc. bkn.go.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah tidak akan membuka formasi guru lewat jalur calon pegawai negeri sipil (CPSN) pada tahun 2021. Sebagai gantinya, pemerintah membuka formasi guru lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam siaran pers secara daring pada Selasa (30/12) di Jakarta.

Menurut Bima, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), serta BKN berencana membuka satu juta formasi guru dengan status PPPK pada tahun 2021.

“Kita sudah sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima.

Dikatakan Bima bahwa dalam 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Hal ini, tambah Bimas, akibat pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Alasannya kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” beber Bima.

Lebih lanjut Bima menyebutkan bahwa selama 20 tahun BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil. Penyebabnya, sebut Bima, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

“Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK,” terang Bima.

Bima menjelaskan bahwa antara PPPK dengan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu, lanjut Bima, hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

“Setara kedua ASN tersebut, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” tutur Bima.

BKN, tutup Bima, sedang mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

“Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pension. PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen. Kalau memang PPPK juga ingin adanya tunjangan pensiun, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” pungkas Bima. (*)

Editor: Darmawan