ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang mengharuskan penataan tenaga honorer diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Menurut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 tetap memprioritaskan penyelesaian persoalan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Kami telah menyepakati upaya yang akan dilakukan untuk menangani masalah penataan tenaga honorer. Salah satu upaya yang akan dilakukan yaitu dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK,” ujar Anas dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2024).
Anas menjelaskan, golongan honorer prioritas pada pengangkatan PPPK 2024 adalah tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Hal ini sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan formasi di instansi pemerintah.
“Formasi PPPK 2024 yang telah disiapkan oleh BKN dan MenPAN RB yaitu sebanyak 281.936 untuk PPPK instansi pusat, dan sebanyak 1.383.758 untuk PPPK pemerintah daerah,” kata Anas.
Adapun rincian formasi PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
- PPPK Instansi Pusat: 281.936
- Tenaga guru: 96.000
- Tenaga kesehatan: 85.936
- Tenaga teknis: 100.000
- PPPK Pemerintah Daerah: 1.383.758
- Tenaga guru: 419.146
- Tenaga kesehatan: 417.196
- Tenaga teknis: 547.416
Anas menambahkan, tenaga honorer tidak akan otomatis diangkat menjadi PPPK, melainkan harus melalui tahap seleksi yang akan dibuka oleh pemerintah.
“Tenaga honorer harus mengikuti tahap seleksi PPPK yang nantinya akan dibuka oleh pemerintah. Seleksi ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan dan akuntabel,” ucap Anas.
Anas juga mengingatkan, ada syarat umur dan masa kerja yang menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer tanpa tes menjadi PPPK 2024.
“Syarat umur adalah minimal 35 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pengangkatan. Syarat masa kerja adalah minimal 10 tahun secara terus menerus atau minimal 15 tahun secara tidak terus menerus pada saat pengangkatan,” terang Anas.
Anas berharap, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU ASN 2023. Kami juga berharap, tenaga honorer dapat bekerja dengan profesional, integritas, dan inovatif sebagai PPPK 2024,” tutup Anas. (*)
Editor: Darmawan