Acehsiana.com – Banda Aceh, – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/2409 tentang Kegiatan Ramadhan Tahun 1446 H. Edaran ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Gubernur Aceh tentang kurikulum muatan lokal.
Kacabdin Bireuen menjelaskan, Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah.
Sementara itu, dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar tetap berlangsung di sekolah dengan tambahan program keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman bagi siswa Muslim. Bagi siswa non-Muslim, disarankan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing ulas Hamid
Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 26-28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sebagai libur Idulfitri. Selama masa libur, peserta didik diimbau untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal pada 9 April 2025.
Jam belajar selama Ramadhan juga mengalami penyesuaian. Sekolah akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga waktu salat Dzuhur pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali Jumat yang berakhir pukul 11.00 WIB.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, Cabang Dinas pendidikan wilayah kabupaten Bireuen akan dibentuk Tim Monitoring dari unsur pejabat Cabdin dan Pengawas Pembina sekolah.
Hamid meminta kepala sekolah diwajibkan membentuk panitia pelaksana di tingkat sekolah masing-masing, menyusun jadwal kegiatan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Dinas Pendidikan Aceh melalui link yang telah disediakan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis, ST., DEA mengingatkan Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan mengingatkan seluruh pihak agar tidak meminta atau memberi sesuatu di luar ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadhan 1446 H dapat menjadi momen peningkatan iman, taqwa, dan karakter bagi seluruh peserta didik di Aceh.