ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada Januari 2021 tanpa memperhatikan zona Covid-19. Agar pembelajaran tatap muka berlangsung dengan baik, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan.
Pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kementerian Agama memegang kewenangan penuh dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 secara bertahap.
Menurut Nadiem, pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Namun demikian, pemberian izin untuk pembelajaran tatap muka tidak semata dari pemerintah daerah, kantor wilayah, ataupun kantor Kemenag. Melainkan juga harus ada izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” ujar Nadiem.
Berdasarkan panduan tersebut, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Selain itu, peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain yakni tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan pelayanan fasilitas kesehatan.
Kemudian, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, serta kondisi psikososial peserta didik.
Faktor lainnya yang juga harus menjadi pertimbangan yaitu kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal, mobilitas warga antar kabupaten-kota, kecamatan dan keluaran/desa, serta kondisi geografis daerah.
Di sisi lain, pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan di satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa itu mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib #pakaimasker, #CuciTangan dan #JagaJarak, memiliki thermogun, mendapatkan persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali murid, serta memiliki pemetaan profil warga satuan pendidikan.
Pemetaan ini khususnya dalam hal kepemilikan penyakit penyerta (komorbid), kepemilikan akses transportasi yang aman serta riwayat perjalanan dari daerah yang berisiko atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Masa Transisi
Nadiem mengatakan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan melalui masa transisi selama 2 bulan pertama, sebelum kemudian dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Protokol kesehatan yang ketat tersebut yakni kepatuhan menerapkan gerakan 3M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan menjaga jarak aman.
Para warga institusi pendidikan harus menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dan tidak boleh melakukan kontak fisik. Selain itu, jadwal pembelajaran juga dilakukan secara bergiliran berdasarkan rombongan belajar (shifting) sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
“Sekolah harus melakukan dua shift minimal agar bisa mematuhi aturan itu. Masker wajib dikenakan. Tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin lagi, tidak ada ekskul [ekstrakurikuler] lagi, tidak ada olahraga lagi. Tidak ada aktivitas di luar. Siswa masuk kelas dan setelahnya langsung pulang,” pungkas Nadiem . (*)