Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Parlemen Arab Sambut Baik Partisipasi Spanyol dalam Gugatan Genosida terhadap Israel

Mahkamah Internasional: Israel Harus Hentikan Genosida di Gaza
International Court of Justice (ICJ)

ACEHSIANA.COM – Parlemen Arab menyambut baik keputusan Spanyol untuk bergabung dengan gugatan Afrika Selatan terhadap pelaku genosida Israel di Mahkamah Internasional.

Gugatan ini bertujuan untuk mengadili penjahat perang Israel atas tuduhan genosida dan pembantaian terhadap rakyat Palestina di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina sejak Oktober lalu.

Dalam pernyataannya pada Selasa (2/7), Parlemen Arab menyebut partisipasi Spanyol sebagai kemenangan bagi kebenaran dan hukum, serta memperkuat keadilan internasional dalam meminta pertanggungjawaban penjahat perang atas kejahatan terhadap rakyat Palestina.

Parlemen Arab juga mendesak negara-negara lain untuk bergabung dalam gugatan ini dan tidak lagi diam terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa Spanyol telah mengajukan permohonan untuk campur tangan dalam kasus Afrika Selatan melawan penjajah Israel atas tuduhan genosida di Gaza.

Spanyol menggunakan haknya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida untuk ikut serta dalam proses persidangan.

Spanyol mengumumkan rencananya untuk bergabung dengan Afrika Selatan pada 6 Juni, dengan Menteri Luar Negeri José Manuel Albares menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena operasi militer yang sedang berlangsung di Gaza.

Spanyol, bersama dengan Irlandia dan Norwegia, juga mengakui keberadaan negara Palestina pada 28 Mei.

Afrika Selatan memulai tindakan hukum terhadap penjajah Israel di ICJ pada 29 Desember 2023. ICJ kemudian mengeluarkan langkah-langkah sementara pada 26 Januari, menginstruksikan Israel untuk mencegah tindakan genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Afrika Selatan kembali ke ICJ pada awal Maret untuk mencari langkah-langkah tambahan guna mengatasi kondisi kemanusiaan yang parah di Gaza.

Pada 24 Mei, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah dan memastikan akses tidak terbatas untuk misi investigasi guna menyelidiki tindakan genosida.

Spanyol, setelah diberikan izin untuk berpartisipasi dalam kasus ini, akan dapat menyampaikan argumen tertulis dan pernyataan lisan selama dengar pendapat publik. (*)

Editor: Darmawan