Menu
Leading News For Education For Aceh

Orang Tua Siswa Potong Paksa Rambut Guru, FSGI Kecam Keras

  • Bagikan
Orang Tua Siswa Potong Paksa Rambut Guru, FSGI Kecam Keras
Rambut guru yang dipotong paksa orang tua siswa (doc. bogordaily.net)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Oknum orang tua siswa memotong paksa rambut seorang guru Sekolah Dasar (SD), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam keras. Kecaman tersebut disampaikan Sekjen FSGI, Heru Purnomo, pada Sabtu (21/1) di Jakarta sebagaimana dilansir republika.co.id.

Menurut Heru, seorang guru SD menjadi korban pembalasan orang tua siswa, yang tidak terima rambut anaknya dipotong karena melanggar ketentuan dalam aturan tata tertib sekolah. Guru SD Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo, tambah Heru, bernama Ulan Hadji dipotong rambutnya secara paksa dan diminta menandatangani surat pernyataan permintaan maaf.

Dikatakan Heru bahwa pihaknya menyoroti kasus itu dan mengecam tindakan orang tua siswa tersebut. Heru menambahkan bahwa orang tua siswa sebenarnya bisa melapor ke kepala sekolah agar dapat difasilitasi dialog dengan Ulan ketimbang harus main hakim sendiri.

“Atas peristiwa yang dialami oleh guru Ulan Hadji dari Gorontalo, FSGI mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orang tua siswa,” ujar Heru.

Heru menjelaskan bahwa guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Hal itu, sebut Heru, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Di dalam aturan itu dijelaskan, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment atau sanksi kepada anak didiknya,” sebut Heru.

Heru menegaskan bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) UU Guru dan Dosen dijelaskan mengenai kebebasan guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya. Pemberian sanksi itu sepanjang peserta didik melanggar norma-norma yang ada, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengingatkan, sanksi yang diberikan kepada peserta didik harus bersifat mendidik dan tidak diperkenankan dengan kekerasan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menegaskan bentuk-bentuk sanksi tersebut.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

“Ketika seorang guru menegakkan aturan terhadap anak didiknya, tanpa melakukan kekerasan, dalam hal ini hanya memotong sedikit rambut bagian depan agar sebagai penanda bahwa siswa tersebut rambutnya melampaui ketentuan yang dibolehkan dalam tatib sekolah, maka si guru wajib diberikan perlindungan dan rasa aman,” imbuh Retno.

Retno menyatakan, stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru sampai pemerintah, wajib melindungi para guru yang menjalankan atau menegakan aturan dalam lingkungan tanggung jawabnya di sekolah. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas.

“Dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutur Retno.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam Pasal 41 UU Guru dan Dosen dinyatakan, guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Faktanya, sering kali guru yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di kelas, tidak tahu harus mencari perlindungan ke mana, padahal UU Guru dan Dosen sudah menyebutkan dengan tegas dan jelas. Perlindungan keselamatan ini berlaku ketika guru menjadi korban,” pungkas Retno. (*)

Editor: Darmawan

  • Bagikan
"zone name","placement name","placement id","code (direct link)" direct-link-575147,DirectLink_1,17796333,https://earlierindians.com/j9hc8f2u?key=0215f31837d1d1f6258a99206aaefbf3 direct-link-575147,DirectLink_2,19132374,https://earlierindians.com/n0znctu1?key=472816a51fea2a2e83dc52e72f60df5a