ACEHSIANA.COM, Den Haag – Sidang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza berlangsung di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (12/1). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Afsel menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada 1948 setelah Holocaust. Afsel menganggap bahwa operasi militer Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga kini merupakan upaya untuk menghancurkan suatu bangsa, yaitu bangsa Palestina.
Afsel meminta para hakim ICJ untuk memerintahkan Israel agar segera menghentikan serangan ke Gaza dan menghormati hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Afsel juga meminta ICJ untuk menetapkan bahwa Israel telah melakukan genosida dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.
Menurut data Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas, serangan Israel tanpa henti di Jalur Gaza telah menewaskan sedikitnya 23.469 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Jumlah itu jauh dari korban yang disebabkan oleh serangan Hamas pada awal Oktober. Israel sendiri mengeklaim serangan Hamas kala itu menewaskan 1.140 orang.
Israel membantah tuduhan genosida dan menyatakan bahwa operasi militer di Gaza adalah bentuk pertahanan diri terhadap serangan roket dan terorisme dari Hamas, kelompok militan yang menguasai Gaza. Israel mengklaim bahwa ia berusaha untuk menghindari korban sipil dan menargetkan hanya infrastruktur dan fasilitas militer Hamas.
Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker, mengatakan di sidang ICJ bahwa Israel tidak sedang berupaya menghancurkan suatu bangsa, melainkan untuk melindungi suatu bangsa, yaitu rakyatnya, yang sedang diserang dari berbagai sisi.
Becker menilai bahwa gugatan Afsel sangat menyimpang dan tidak mencerminkan realitas perang Gaza. Ia mengatakan bahwa Afsel telah memberikan gambaran faktual dan hukum yang sengaja dibuat, didekontekstualisasi, dan manipulatif tentang realitas permusuhan saat ini.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga mengecam gugatan Afsel dan menyebutnya sebagai sebuah ironi. Ia mengatakan bahwa Israel dituduh melakukan genosida pada saat negara ini sedang memerangi genosida. Ia menuding Hamas sebagai organisasi teroris yang melakukan kejahatan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust.
Israel dan sekutunya, Amerika Serikat, telah menolak kasus ini sebagai kasus yang tidak berdasar dan bersumpah untuk melakukan pembelaan yang kuat di Istana Perdamaian di kota Den Haag, yang menjadi tempat kedudukan ICJ.
ICJ merupakan badan kehakiman utama PBB yang berfungsi untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. ICJ beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
ICJ kemungkinan akan memutuskan dalam hitungan minggu kasus genosida Israel atas permintaan Afsel ini. Keputusannya bersifat final dan mengikat secara hukum, namun ICJ hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya. Pada kenyataannya, sebulan setelah invasi Rusia ke Ukraina, ICJ memerintahkan penghentian operasi militer, namun tidak berhasil. (*)
Editor: Darmawan