Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Menlu Retno Marsudi: Tindakan Israel Melanggar Hukum Internasional dan Harus Dipertanggungjawabkan

Retno Marsudi: Tindakan Israel Melanggar Hukum Internasional dan Harus Dipertanggungjawabkan
Menlu RI, Retno Marsudi

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengecam tindakan-tindakan Israel yang telah melanggar hukum internasional selama puluhan tahun di tanah Palestina. Retno menyebut Israel telah melakukan pendudukan dan permukiman ilegal, aneksasi wilayah, dan genosida di Jalur Gaza.

Retno menyampaikan hal ini dalam pidatonya saat membuka diskusi pakar bertajuk ‘Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional’, yang dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1).

“Seluruh tindakan tidak sah oleh Israel harus dihentikan — serta diiringi oleh pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional yang terjadi,” tegas Retno.

Retno juga menyerukan dukungan dari negara-negara lain dan masyarakat internasional termasuk PBB untuk tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut. Ia mengatakan bahwa Indonesia akan terus berjuang untuk mendukung kemerdekaan Palestina melalui penegakan hukum internasional.

“Hukum internasional harus ditegakkan, hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati, dan pendudukan tanah Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” ujar Retno.

Sebagai bentuk dukungan tersebut, Indonesia akan berpartisipasi dalam proses Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai status hukum dan konsekuensi dari pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis (written statement) kepada ICJ pada Juli 2023 dan akan menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) pada Februari 2024 mendatang. Retno akan mewakili Indonesia untuk menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) kepada ICJ perihal bukti-bukti genosida Israel dalam pertemuan di Den Haag, Belanda.

Diskusi pakar yang diselenggarakan hari ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Retno dalam oral statement-nya di ICJ. Diskusi ini melibatkan pakar-pakar hukum internasional yang dapat memberikan masukan dan saran terkait dengan Advisory Opinion di ICJ.

“Indonesia hadir di depan ICJ sebagai salah satu langkah diplomasi untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk merdeka,” pungkas Retno. (*)

Editor: Darmawan