Acehsiana.com – Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta mulai tahun 2025. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kementerian lain.
“Kami ingin meluruskan, kementerian kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru. Hal tersebut berada di bawah kewenangan kementerian lain. Namun, kami fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi,” jelas Abdul Mu’ti kepada wartawan setelah Upacara Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa program sertifikasi guru merupakan salah satu langkah konkret untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pendidik. Melalui sertifikasi, guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tunjangan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Langkah kami saat ini adalah mempercepat proses sertifikasi guru dan memastikan bahwa tunjangan yang diberikan tepat sasaran,” tambahnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi yang keliru terkait isu kenaikan gaji guru, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform lainnya.
Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pendidik di seluruh
LIndonesia.