Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Mendikbud: Maksimal 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

Kemdikbud Mulai Salurkan Bantuan Kuota Internet
Mendikbud Nadiem Makarim (Doc. wikipedia.org)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengubah mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Mendikbud menetapkan bahwa maksimal 50 persen dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji para guru honorer. Persentase ini meningkat secara signifikan dibandingkan sebelumnya yang memaksimalkan 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen swasta dipergunakan membayar gaji guru honorer.

Kebijakan tersebut disampaikan Mendikbud dalam siaran pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (10/2).

“Salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun 2020 kita tekankan pada aspek fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Terutama sekali untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah,” ujar Nadiem.

Nadiem menambahkan bahwa setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga penerapan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS sangat diperlukan. Kebutuhan di sekolah, lanjut Nadiem, tentu kepala sekolah dan guru bersangkutan yang lebih tau.

“Beberapa sekolah memiliki guru honorer yang banyak. Kerja keras mereka tidak diimbangi dengan penghasilan yang layak. Langkah ini kita ambil untuk menyejahterakan guru honorer,” pungkas Nadiem.

Penelusuran tim acehsiana.com, bahwa guru honorer yang digaji dari dana BOS harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat pada Dapodik pada 31 Desember 2019. Mekanisme tersebut juga menegaskan bahwa dana BOS tidak dapat digunakan untuk membiayai guru honorer baru. (*)

Editor: Darmawan