ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan DPR RI menyepakati untuk menghapus Ujian Nasional (UN) tahun 2020 jenjang SD, SMP, dan SMA. Keputusan tersebut diambil setelah Mendikbud dan Komisi X DPR RI menggelar rapat secara online pada Senin (23/3).
Penghapusan UN tahun 2020 guna diambil menyikapi pandemi Coronavirus Diease 2019 (Covid-19) yang melanda dunia dan Indonesia. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan UN tahun 2020 disepakati untuk dihapus.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji opsi yang tepat bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai pertimbangan kelulusan. Kemungkinan bisa menggunakan nilai rapor siswa.
“Hasil rapat konsultasi via online antara Komisi X dengan Mendikbud Nadiem, maka pemerintah akan menyiapkan berbagai kemungkinan atau opsi dalam menentukan metode kelulusan siswa. Termasuk kemungkinan menggunakan nilai kumulatif rapor siswa,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Dikatakan Huda, bahwa rapat konsultasi tersebut menyepakati UN jenjang SD, SMP, dan SMA dihapus akibat pandemi Covid-19 yang semakin masif.
“Penyebaran Covid-a9 diprediksi akan berlanjut sampai akhir sehingga tidak mungkin kita paksakan siswa berkumpul mengikuti UN di bawah ancaman Covid-19,” jelas Huda.
Ditambahkan Huda bahwa saat ini sedang dikaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN jika sekolah mampu menyelenggarakan secara online.
“Kita sepakati opsi USBN harus dilakukan secara daring karena kita tidak menginkan adanya pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” tutup Huda. (*)
Editor: Darmawan