ACEHSIANA.COM – Setelah Afrika Selatan, dua negara Amerika Latin, Meksiko dan Cile, juga mengambil langkah hukum untuk menuntut Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza. Kedua negara tersebut telah mengajukan rujukan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (18/1) untuk menyelidiki dan mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan di wilayah kantong tersebut.
Meksiko dan Cile merupakan anggota dari ICC, sebuah badan peradilan independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, yang secara khusus menangani kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida dan kejahatan perang. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICJ), yang merupakan badan peradilan utama PBB yang menangani perkara hukum antarnegara anggota ICJ.
Dalam pernyataan rujukan mereka, Meksiko dan Cile menyatakan bahwa mereka sangat khawatir dengan eskalasi kekerasan di Jalur Gaza, yang telah berlangsung lebih dari 100 hari sejak pertempuran antara Hamas dan Israel meletus pada November 2023. Mereka menekankan bahwa tindakan mereka didasarkan pada kepedulian terhadap target-target sipil yang menjadi korban dari agresi militer Israel.
Menurut data dari Kementerian Kesehatan Palestina, hingga Kamis lalu, jumlah korban jiwa Palestina akibat serangan Israel telah mencapai lebih dari 24.620 orang. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah, karena masih ada ribuan orang yang terjebak di bawah reruntuhan dan belum dapat dievakuasi.
Kementerian Luar Negeri Meksiko dalam keterangan resmi menyebut bahwa ICC adalah forum yang tepat untuk menetapkan tanggung jawab atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh pasukan penjajah maupun pihak yang dijajah. Mereka juga mengatakan bahwa banyak laporan dari PBB yang merinci banyak insiden yang dapat menjadi kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.
Meksiko dan Cile juga menyampaikan bahwa mereka telah mengikuti dengan saksama kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ pada pekan lalu. Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar kewajibannya sebagai negara pihak Konvensi Genosida PBB, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust, atas meningkatnya korban jiwa sipil di Jalur Gaza. Afrika Selatan menuntut agar ICJ mengeluarkan putusan sela mengenai tindakan darurat yang dapat diterapkan untuk menghentikan kekerasan Israel di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina pun menyambut baik inisiatif yang diambil oleh Meksiko dan Cile. Mereka berharap bahwa hal tersebut dapat memberikan ICC kesempatan untuk memenuhi mandatnya dan menuntut pelaku kejahatan paling serius, yaitu kejahatan kemanusiaan. Mereka juga mengecam Israel yang terus melanjutkan perang genosida mereka tanpa rasa jera. (*)
Editor: Darmawan