ACEHSIANA.COM – Mahkamah Internasional (ICJ) hari ini mengeluarkan perintah sementara yang mengharuskan Israel untuk menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Perintah ini dikeluarkan setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ pada 3 Januari 2024, dengan tuduhan bahwa Israel melakukan genosida yang dipimpin negara dalam serangan militernya di Gaza.
Afrika Selatan mengklaim bahwa tindakan Israel “bersifat genosidal karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar” dari kelompok Palestina di Gaza. Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan serangkaian putusan yang mengikat secara hukum, termasuk gencatan senjata, penghentian blokade, dan pembebasan sandera.
Israel menolak tuduhan genosida dan berpendapat di pengadilan bahwa Afrika Selatan mengajukan klaim yang “terdistorsi”. Israel juga mengatakan bahwa ia memiliki hak untuk mempertahankan diri dan menargetkan Hamas, bukan warga sipil Palestina. Israel menuduh Afrika Selatan mendukung Hamas, sebuah kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh 41 negara, termasuk AS, UE, dan Inggris.
Dalam perintah sementaranya, ICJ menyatakan bahwa Israel harus mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan genosida. ICJ juga menyatakan bahwa Israel harus memastikan pelestarian bukti dugaan genosida di Gaza dan memberikan bantuan mendesak untuk mengatasi kondisi kemanusiaan yang buruk di sana.
Perintah ICJ ini menimbulkan reaksi yang beragam dari kedua belah pihak dan komunitas internasional. Afrika Selatan menyatakan kepuasannya dan menyerukan agar Israel mematuhi perintah ICJ. Israel menyatakan keberatannya dan mengatakan bahwa perintah ICJ tidak memiliki dasar hukum dan tidak mengubah haknya untuk melawan terorisme. Beberapa negara dan organisasi hak asasi manusia mendukung perintah ICJ dan menyerukan dialog damai antara Israel dan Palestina. (*)
Editor: Darmawan