Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Lima dari Enam Pejabat Eselon Pemerintah Aceh Disetujui Mendagri untuk Diganti

Pelantikan Pejabat Gubernur Aceh dan Ketua PKK Provinsi Aceh
Pj Gubernur Aceh, Bustami bersama Mendagri Tito beserta Ibu sesaat setelah pelantikan

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui pergantian lima dari enam pejabat eselon IIA dan IIB di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pergantian ini dilakukan berdasarkan usulan dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah.

Dalam salinan keputusan menteri yang beredar, nama-nama yang disetujui untuk dilantik oleh Mendagri adalah Restu Ardi Surya, Taufik, Teuku Nara Setia, Akkar Arafat, dan Teuku Zaufi.

Kelima pejabat tersebut akan segera dilantik untuk mengisi jabatan strategis di Pemerintah Aceh.

Restu Ardi Surya dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan. Sebelumnya, Restu Ardi Surya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

Sementara itu, Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

Teuku Nara Setia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Aceh, akan dilantik sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Jabatan ini merupakan posisi penting dalam penanganan bencana di Aceh, yang dikenal sebagai daerah rawan bencana.

Akkar Arafat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, kini dipromosikan menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh.

Sementara itu, Teuku Zaufi diangkat menjadi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.

Namun, dalam daftar pejabat yang disetujui oleh Mendagri tersebut, tidak terdapat nama Auliya Husni Putra.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengusulkan nama Auliya Husni Putra untuk mengisi posisi sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh).

Namun, DPR Aceh memiliki pandangan berbeda dan mengusulkan nama Khudri untuk mengisi jabatan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kantor Gubernur Aceh mengenai alasan di balik pergantian pejabat ini, maupun terkait pengusulan nama Auliya Husni Putra yang tidak disetujui oleh Mendagri.

Pergantian ini diharapkan dapat memberikan penyegaran dan meningkatkan kinerja Pemerintah Aceh dalam melayani masyarakat serta menjalankan program-program pembangunan di wilayah tersebut. (*)

Editor: Darmawan