ACEHSIANA.COM, Banda Aceh – Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak menutup warung kopi dan tempat keramaian lainnya di Banda Aceh. Tindakan tersebut dilaksanakan sesuai intruksi Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT pada Minggu (22/3) di Banda Aceh.
Menurut Aminullah, penutupan warung kopi dan tempat keramaian tersebut bersifat sementara. Walikota mengerahkan petugas Satpol PP yang dibantu TNI/Polri untuk melakukan pengawasan.
“Instruksi penutupan warung kopi dan tempat keramaian lainnya kita keluarkan setelah mendapat surat dari Plt Gubernur. Penutupan ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Banda Aceh dan berlaku mulai malam ini,” ujar Aminullah.
Dikatakan Aminullah bahwa kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah satu upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Aminullah mengimbau warga agar sementara waktu menahan diri, tetap berada di rumah, dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
“Tindakan tegas ini kita laksanakan setelah imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga,” tegas mantan Direktur Bank Aceh itu.
Aminullah menegaskan bahwa para pelaku dan pengelola yang melanggar intruksi tersebut akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, tambah Aminullah, sebagaimana yang telah tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri.
“Saya meminta Satpol PP untuk mengawal tempat-tempat keramaian di Banda Aceh agar instruksi init berjalan efektif. Kita juga akan dibantu oleh pihak polisi, TNI, dan segenap unsur yang tergabung dalam Forkopimda,” pungkas Aminullah.
Lebih lanjut Aminullah menerangkan bahwa khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dari Sabang dan Pulo Aceh sebagaimana intruksi Plt Gubernur Aceh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak diminta untuk menutup warung kopi. Permintaan tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT melalui Surat dengan nomor 440/5242 yang khusus ditujukan kepada Walikota Banda Aceh pada Minggu (22/3) di Banda Aceh.
Selain warung kopi, Walikota Banda Aceh diminta untuk menutup tempat-tempat keramaian seperti pantai Ulee Lheu, café, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya di Banda Aceh.
“Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mewabah ke Indonesia dan perlu penanganan serius. Untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh Covid-19 di Aceh maka harus dilakukan pembatasan ruang gerak di fasilitas umum agar wabah tersebut tidak menjadi pandemi di Aceh,” ujar Nova dalam surat tersebut.
Nova meminta secara khusus agar Pelabuhan Ulee Lheu disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulo Aceh. (*)
Editor: Darmawan