Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Komisi VII DPR RI Usulkan Subsidi LPG 3 Kg dalam Bentuk Uang Tunai

Komisi VII DPR RI Usulkan Skema Baru Subsidi LPG 3 Kg dalam Bentuk Uang Tunai

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya perubahan skema pemberian subsidi untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi pemberian dalam bentuk nominal uang kepada masyarakat yang berhak.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyebutkan bahwa usulan ini diperkirakan baru bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang, diikuti dengan penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Eddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi setara 3-4 tabung per bulannya.

Dengan asumsi subsidi LPG 3 kg per tabung saat ini sebesar Rp 33 ribu, dan setiap keluarga menggunakan 3 tabung LPG per bulan, maka jatah subsidi tunai yang langsung dikirimkan ke warga adalah sekitar Rp 100 ribu per bulannya.

“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu, Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening,” ujar Eddy pada Rabu (10/7).

Skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah, maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.

“Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI. Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan,” kata Eddy.

Eddy menyadari bahwa untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang diusulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa diterapkan.

Alasannya, pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.

“Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga memang daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan. Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi,” tutupnya. (*)

Editor: Darmawan