ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram resmi dari beberapa perusahaan perdagangan mata uang kripto luar negeri di Indonesia.
Akun-akun yang diblokir termasuk Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc.
Saat mencoba mengakses akun-akun tersebut, pengguna akan melihat pesan “Akun tidak tersedia di Indonesia” yang diikuti dengan “Ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini”.
Namun, akun-akun X (dulu Twitter) dari perusahaan-perusahaan kripto tersebut masih dapat diakses. Sementara itu, dua platform perdagangan kripto terbesar asal Indonesia, Tokocrypto dan Indodax, akun Instagramnya masih dapat diakses dan tidak diblokir oleh Kominfo.
Jumlah investor kripto di Indonesia tercatat sebesar 19,75 juta per Mei 2024, melebihi jumlah investor pasar modal yang sebesar 13 juta pada periode yang sama.
Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbicara mengenai influencer aset kripto yang marak di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengingatkan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang perusahaan perdagangan aset kripto menawarkan produk melalui iklan selain dari media resmi perusahaan.
Hasan menyatakan bahwa aturan tersebut akan efektif setelah peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK rampung.
Peralihan ini masih dalam tahap persiapan dan transisi, yang diharapkan selesai pada Januari 2025.
“Sehingga tentu tidak dimungkinkan adanya pemanfaatan influencer kripto dalam hal ini, yang katakanlah bekerja atas nama pribadi untuk melakukan pemasaran untuk aset kripto,” ujar Hasan saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (8/7).
Hasan juga menegaskan bahwa influencer dengan jumlah pengikut yang banyak di media sosial harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran penuh bahwa segala tindakannya dapat mempengaruhi dan diikuti para pengikutnya.
“Karenanya tentu di satu sisi kita harapkan memiliki kesempatan untuk bersama kami memberikan edukasi-edukasi, informasi, dan awareness atau penyadaran yang baik terkait dengan praktik-praktik investasi yang baik bagi para followers-nya,” pungkas Hasan.
Ia juga mengingatkan bahwa jika influencer memberikan konten yang tidak sesuai dan menyebabkan kerugian bagi para pengikutnya, mereka dapat menghadapi risiko ancaman pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Darmawan