Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

KKG, MGMP Wajib, Kemendikdasmen Tetapkan “Hari Belajar Guru” untuk Dorong Pengembangan Kompetensi Pendidik

Acehsiana.com – Jakarta,  – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan kompetensi guru di seluruh Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK PG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menjadwalkan satu hari dalam sepekan sebagai waktu khusus bagi guru untuk melakukan pengembangan diri.

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar guru memiliki ruang belajar yang manusiawi, berkelanjutan, dan relevan dengan tuntutan zaman. “Jika kompetensi guru berkembang, maka kualitas pendidikan nasional juga akan ikut meningkat,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Optimalisasi Komunitas Guru untuk Pengembangan Profesional

Hari Belajar Guru diarahkan agar dimanfaatkan secara kolektif melalui berbagai wadah komunitas profesional, seperti:

  • Kelompok Kerja Guru (KKG)
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
  • Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
  • Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan dapat berupa diskusi pedagogik, berbagi praktik baik, kajian kurikulum, pelatihan teknologi pembelajaran, penyusunan soal bersama, hingga pengembangan perangkat ajar. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun ekosistem belajar guru yang kolaboratif, bermakna, dan menggembirakan.

Tidak Mengganggu Proses Belajar Mengajar

Hari Belajar Guru dijadwalkan berdasarkan kesepakatan internal satuan pendidikan tanpa mengganggu proses belajar mengajar siswa. Kepala sekolah diimbau agar aktif memfasilitasi dan mengalokasikan waktu secara bijak demi keberlangsungan kegiatan ini.

Sebagai bentuk dukungan nyata, kegiatan PKB guru melalui KKG, MGMP, KKKS, atau MKKS dapat didanai menggunakan Dana BOS Reguler/Kinerja, atau sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum dan Harapan Ke Depan

Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta terus melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan Hari Belajar Guru, Kemendikdasmen berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan maksimal, agar guru memiliki waktu dan ruang yang memadai untuk terus belajar, berinovasi, dan membentuk generasi penerus bangsa yang unggul serta berdaya saing tinggi.