ACEHSIANA.COM, Tapaktuan – Ketua Yayasan Pintu Hijrah, Dedy Saputra ZN SSos I, menegaskan bahwa para pecandu narkoba merupakan korban, bukan penjahat. Penegasan tersebut disampaikan Dedy saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discusion (FGD) yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan. FGD tersebut berlangsung di Rumoh Agam, Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan pada Kamis (19/12).
FGD dibuka secara resmi oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Sadsono ST. FGD tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Ketua Yayasan Rehabilitasi Pintu Hijrah Dedy Saputra ZN SSos I, BNNK, anggota DPRA, Dandim 0107/Aceh Selatan Letkol Inf R Sulistiya Herlambang HB, Kajari Aceh Selatan, Kepala SKPK, Mukim, Keuchik dan Ketua Pemuda se-Aceh Selatan.
Ketua Yayasan Pintu Hijrah, Dedy Saputra ZN menjelaskan bahwa pecandu narkotika dalam Undang-undang dikategorikan sebagai korban. Oleh karena itu, kata Dedy, mereka mesti direhabilitasi, bukan mendapatkan penghukuman seperti penjara.
“Sinergitas semua pihak diperlukan untuk membantu mereka, karena mereka butuh perhatian khusus. Mereka jangan dikucilkan apalagi diberi stigma negatif. Aceh Selatan saat ini terdapat lebih kurang 260 desa. Bayangkan jika satu desa terdapat satu orang pecandu, maka berpotensi sekitar 260 orang pecandu yang menjadi korban. Mereka butuh pelayanan dan rehabilitasi,” ujar Dedy.
Lebih lanjut Dedy menambahkan bahwa dalam persoalan penanganan Narkotika terdapat dua hal yang mesti diperhatikan, yaitu pembedaan antara bandar atau pengedar dengan korban. Jika bandar atau pengedar, terang alumni UIN Ar-Raniry itu, sudah jelas harus diproses secara hukum. Akan tetapi, tegas Dedy, korban jika langsung mendatangi Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) rehabilitasi maka tidak akan dipidana lagi.
“Saat ini terdapat 5 IPWL yang ditunjuk oleh kementerian untuk menjalani rehabilitasi secara resmi di Aceh, yaitu Yayasan Pintu Hijrah, YAKITA, Kayyis Ahsana, Rumoh Harapan, dan Yayasan Tabina. Ada juga beberapa lembaga rehabilitasi yang belum berstatus IPWL seperti Yayasan Surya, YPAP, dan PPAI,” pungkas pria berdarah Kluet dan Bakongan itu.
Dedy mengajak peserta FGD dan masyarakat untuk memanfaatkan lembaga yang ada guna membantu pecandu dalam proses pemulihannya. Menurut Dedy, yang paham pecandu hanya pecandu sehingga ketika mereka direhabilitasi, maka mereka akan saling berbagi perasaan dan pengalamannya untuk pulih dari kecanduan. (*)
Editor: Darmawan