Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Ketua Komisi X DPR Beberkan Masalah Pengelolaan Guru

DPR Minta Alokasi Anggaran Pusat untuk Sekolah Tatap Muka
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda (doc. dpr.go.id)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda membeberkan masalah pengelolaan guru. Masalah tersebut belum diselesaikan sejak 10 tahun terakhir. Hal itu disampaikan Huda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagaimana dilansir republika.co.id secara virtual pada Rabu (13/1).

Huda mengharapkan agar masalah-masalah tersebut harus segera diselesaikan sehingga tidak ikut mempengaruhi kualitas pendidikan nasional.

Menurut Huda, masalah pertama adalah isu terkait skema pengangkatan guru yang berkali-kali tidak sesuai kebutuhan. Skema pengangkatan ini menurut Huda perlu dilakukan revisi total dari berbagai aspek.

“Supaya pengangkatan guru ini di masa yang akan datang tidak tambal sulam dan akhirnya dunia pendidikan kitalah yang menjadi korban,” ujar Huda.

Selanjutnya, isu terkait pemerataan guru. Hingga saat ini, masih banyak guru yang menumpuk di tempat-tempat yang tidak perlu. Jika pemerataan guru dilakukan dengan benar, maka penumpukan guru ini tidak akan terjadi.

Huda menegaskan, untuk menyelesaikan hal ini perlu komitmen bersama baik pemerintah maupun guru.

“Ini butuh komitmen bersama, baik pemerintah sebagai regulator maupun guru sebagai subjek dalam rangka isu pemerataan penempatan atau distribusi guru ini,” kata Huda menambahkan.

Adapun isu selanjutnya adalah menyangkut soal kompetensi guru. Ia menuturkan, harus diakui bahwa isu terkait kompetensi guru masih menjadi persoalan yang belum juga diselesaikan, baik pada konteks jenjang pendidikan guru maupun pembinaan yang dilakukan pemerintah.

Isu terakhir, yakni yang paling baru menyangkut soal rekrutmen 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Huda menjelaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengatakan agar pemerintah memperhitungkan aspek pengabdian dalam melakukan seleksi PPPK.

Selain itu, menurutnya skema yang tepat untuk guru berusia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian di atas 5 tahun bukanlah seleksi. Mestinya, bagi guru-guru ini dilakukan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN). (*)