Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Ketentuan dan Larangan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024

Ketentuan dan Larangan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Sekolah (MOS), adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh siswa baru saat memasuki jenjang sekolah baru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, terdapat tata cara pelaksanaan MPLS yang harus dipatuhi.

Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa siswa baru tidak boleh mendapatkan tindak kekerasan. Selain itu, diatur pula durasi pelaksanaan MPLS serta berbagai larangan aktivitas dan atribut tertentu.

Jika ditemukan pelanggaran aktivitas atau atribut yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, siswa dan orang tua dapat melaporkannya melalui situs [sekolahaman.kemdikbud.go.id](https://sekolahaman.kemdikbud.go.id) atau nomor telepon 021-5733125.

Berikut adalah daftar larangan aktivitas dan atribut selama pelaksanaan MPLS 2024, yang dirangkum dari detikcom mengutip Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah:

Ketentuan Pelaksanaan MPLS
1. Pengawasan oleh Dinas Pendidikan: Kegiatan wajib diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
2. Tanggung Jawab Kepala Sekolah: Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
3. Penyelenggara Kegiatan: Guru sebagai penyelenggara kegiatan.
4. Bantuan Siswa/Kakak Kelas: Guru dapat dibantu paling banyak dua orang siswa/kakak kelas dengan syarat khusus. Siswa yang membantu adalah pengurus OSIS/MPK, berprestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
5. Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan: MPLS berisi kegiatan yang bersifat edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
6. Rincian Kegiatan: Sekolah memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
7. Durasi MPLS: MPLS diselenggarakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
8. Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Aktivitas yang Dilarang dalam MPLS 2024
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman bersifat fisik atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni, tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Dengan adanya ketentuan dan larangan ini, diharapkan MPLS dapat berjalan dengan baik dan memberikan pengalaman yang positif bagi siswa baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MPLS 2024. (*)

Editor: Darmawan