Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

KEMENDIKBUD SALURKAN DANA BOS TAHAP 1 KADISDIK ACEH; Penggunaannya Harus dipublikasi di internal sekolah

ACEHSIANA.COM.-Banda Aceh,  Kemendikbud RI telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I tahun anggaran 2020 untuk Aceh setelah tertunda beberapa saat, demikian disampaikan Drs. Rachmat Fitri HD, MPA Kadisdik Aceh di Banda Aceh 22/04/2020 sesaat setelah mendapat laporan dari Bank Aceh sebagai Bank penyalur dan para kepala Sekolah SMA, PKLK dan SMK. Beliau mengapresiasi atas respon cepat pihak terkait dalam percepatan realisasi dana tersebut. Dana yang sudah disalurkan, harus dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu  sehingga tidak menghambat penyaluran tahap berikutnya.

Disisi lain Rachmat Fitri  mengharapkan pihak Sekolah  menggunakan dana tersebut secara efektif,  efisien dan transfaran dengan mempublikasikan di internal sekolah.  Saat ini kita sedang menghadapi cobaan yang sangat berat dengan peristiwa COVID-19 ini. Negara sedang berjuang keras agar seluruh kebutuhan dapat terlayani dengan baik. Demikian juga dengan proses layanan pendidikan di sekolah, saat ini tidak dapat berjalan secara normal, sehingga terpaksa dilakukan dengan model Belajar Dari Rumah (BDR). Ada kesulitan pada saat kita melaksanakan proses belajar dengan sistim tersebut sehingga kita harus melakukan proses adaptasi. Saya berharap lanjutnya, Dana BOS tahun 2020 agar dapat direfocusing  dengan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk memastikan proses belajar siswa/siswi  dapat berjalan dengan optimal, tegasnya.

Kemendikbud RI telah melakukan kebijakan relaksasi pengunaan Dana BOS tahun 2020 agar  mudah meyesuaikan dengan situasi penanganan kedaruratan Covid-19 yang sedang kita hadapi. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 20 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur keluwesan dalam pembayaran guru honorer dan diperbolehkan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu dapat juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Kondisi seperti ini menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk berlatih diri dalam menjalankan manajemen otonomi sekolah yang lebih luas dengan semakin besar diberi kepercayaan dan tanggung jawab. Disinilah saya berharap, agar dalam memanfaatkan dana tersebut harus melibatkan para pihak terkait sesuai dengan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan,  mengevaluasi dan melakukan pertanggung jawaban secara benar dan bertanggung jawab pungkas Rachmat Fitri HD, MPA  mengakhiri keterangannya.

SUMBER; Rilis Tekkomdik Disdik Aceh

Redaksi; Acehsiana.com