ACEHSIANA.COM, Jakarta – Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag) telah sukses menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi (Ukom PI) yang diikuti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).
Ukom PI ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PNS yang bermaksud bergabung dengan Kementerian Agama memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menekankan pentingnya layanan di bidang agama dan pendidikan keagamaan yang menjadi fokus Kementerian Agama.
“Kami harus memastikan bahwa PNS yang bergabung dengan Kementerian Agama benar-benar sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas,” ujar Ali.
Ali menambahkan bahwa data terbaru, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah peserta Ukom PI. Pada periode April 2024, tercatat sebanyak 380 peserta, meningkat 98% dari periode Oktober 2023 yang hanya diikuti oleh 192 peserta. Peningkatan ini menunjukkan minat yang besar dari PNS K/L dan Pemda untuk bergabung dengan Kementerian Agama.
Kepala Biro Kepegawaian, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa Ukom PI dilaksanakan dua kali setahun, pada bulan April dan Oktober. Peserta diwajibkan mengikuti tiga materi uji kompetensi, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang jabatan masing-masing.
“Peserta yang memenuhi standar kompetensi akan diproses permohonan mutasinya. Namun, dengan sangat menyesal, peserta yang tidak memenuhi standar tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Wawan.
Wawan menuturkan bahwa pelaksanaan Ukom PI periode April 2024 berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 17 hingga 19 April, dengan melibatkan 22 Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama. Ukom PI dilaksanakan secara daring dan melibatkan 50 satuan kerja di Kementerian Agama, dengan total 380 peserta dari berbagai satuan kerja pengusul.
“Hasil Ukom PI menjadi kewenangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag dan tidak dapat diganggu gugat, menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam mempertahankan standar kompetensi yang tinggi bagi para PNS yang akan bergabung,” pungkas Wawan.
Dengan partisipasi yang tinggi dan pelaksanaan yang efisien, Ukom PI Kementerian Agama menunjukkan dedikasi yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan agama dan pendidikan keagamaan di Indonesia. (*)
Editor: Darmawan