ACEHSIANA.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang mengumpulkan berbagai asosiasi pelaku usaha dan importir.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan di Indonesia mulai Oktober 2024.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Abd Syakur, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi dan teknis implementasi Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama, membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal,” ujar Syakur.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, dan puluhan perwakilan asosiasi usaha, termasuk APINDO, HIPPINDO, AFFI, ASPIDI, ASPADIN, APRINDO, GAPMMI, serta perwakilan dari American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO, British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.
Syakur menambahkan bahwa FGD ini juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.
“Diskusi konstruktif ini bertujuan untuk melakukan mitigasi dan membangun situasi yang kondusif untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk yang berkaitan dengan registrasi sertifikat halal luar negeri, akan berjalan dengan baik,” lanjut Syakur.
Syakur juga mengapresiasi pandangan konstruktif yang disampaikan oleh para peserta FGD.
“Kami ingin kebijakan yang kami buat konsisten dan memudahkan supply chain produk halal, namun juga memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain,” pungkas Syakur.
FGD ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayahnya memenuhi standar halal.
Dengan sosialisasi dan diskusi yang dilakukan, diharapkan transisi ke kewajiban sertifikasi halal akan berjalan lancar dan mendukung keberlangsungan supply chain yang lebih baik di masa depan. (*)
Editor: Darmawan