ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan bahwa tidak harus tatap muka atau siswa tidak harus datang ke sekolah saat tahun pelpelajaran baru 2020/2021 yang dimulai tanggal 13 Juli 2020. Demikian disampaikan Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, pada Jumat (29/5) di Jakarta.
Menurut Hamid, tahun pelajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah saat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya tahun pelajaran baru. Tanggal dimulainya tahun pelajaran baru itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun pelajaran baru jadi dianggap membuka sekolah. Tanggal 13 Juli itu dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021,” ujar Hamid.
Dikatakan Hamid bahwa metode dan media pelaksanaan belajar dari rumah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi dalam dua pendekatan yaitu PJJ dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
“PJJ ada yang daring, ada yang semi
daring, dan ada yang luring,” tambah Hamid.
PJJ daring dan luring
Hamid menjelaskan bahwa media PJJ daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Kemudian, untuk metode PJJ secara luring peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Kemendikbud antara lain melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
“Ketika tahun pelajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi,” pungkas Hamid Muhammad.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menerangkan bahwa pelaksanaan belajar dari rumah (BDR), termasuk pada tahun pelajaran baru nanti adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik. BDR, tambah, Chatarina juga memastikan siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan,” tegas Chatarina.
Chatarina menuturkan bahwa prinsip keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah. (*)