Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Kemdikbud Minta Peserta Didik Lapor Jika Belum Terima Kuota Belajar

Klaster Pendidikan Terus Ditemukan, Kemdikbud Berkukuh Belajar Tatap Muka Dapat Digelar
Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri (doc. solopos.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta kepada peserta didik maupun tenaga pendidik yang belum terima kuota belajar atau kuota internet untuk melapor kepada pihak sekolah. Permintaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, pada Senin (28/9) di Jakarta.

Menurut Jumeri, Kemdikbud memastikan bahwa setiap peserta didik dan tenaga pendidik berhak untuk mendapatkan kuota internet.

“Silahkan lapor ke sekolah atau ke kepala sekolah jika belum mendapatkan kuota internet,” ujar Jumeri.

Jumeri meminta peserta didik maupun tenaga pendidik yang belum mendapatkan kuota internet untuk tidak kecewa. Sebab, kuota tersebut akan tetap diberikan kepada peserta didik maupun tenaga pendidik.

Pemberian bantuan kuota internet tersebut, tidak hanya diberikan kepada peserta didik dari sekolah negeri. Tetapi juga swasta, asalkan peserta didik tersebut terdaftar di Dapodik.

Begitu juga, jika ada yang mengganti nomor maupun gawai yang rusak diminta untuk melapor ke sekolah karena setiap bulan ada pemutakhiran data.

Mulai September, setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. (*)

Editor: Darmawan