ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru harus menjadi fasilitator dalam pembelajaran. Permintaan tersebut disampaikan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Sri Wahyuningsih, dalam webinar pada Jumat (19/2) di Jakarta.
Menurut Wahyuningsih, selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) guru harus dapat menjadi fasilitator. Guru saat ini, tambah Wahyuningsih, tidak hanya sebagai pendidik namun juga membantu siswa mendapatkan informasi pembelajaran.
“Guru diharapkan menjadi fasilitator berbagai sumber pengetahuan. Di masa pandemi, hal ini yang menjadi penekanan pada guru. Guru tidak hanya menjadi pendidik saja tapi juga fasilitator terhadap berbagai pengetahuan selama pembelajaran berlangsung,” ujar Wahyuningsih.
Dikatakan Wahyuningsih bahwa pelatihan-pelatihan guru ke depan harus berdasarkan praktik yang ada sekarang yaitu guru sebagai fasilitator. Kinerja guru, lanjut Wahyuningsih, juga akan dievaluasi, khususnya bagaimana mereka mendampingi siswa-siswinya dalam melakukan pembelajaran.
Lebih lanjut Wahyuningsih menambahkan bahwa pembelajaran yang diharapkan Kemendikbud merupakan pembelajaran berbasis kepada siswa dan disesuaikan dengan kebutuhan siswa itu sendiri.
“Mengajar harus menjadi aktivitas tim, tidak boleh hanya guru itu sendiri yang fokus pada kelasnya. Tetapi juga harus terbangun komunikasi antarguru,” tutur Wahyuningsih.
Wahyuningsih menekankan bahwa guru wajib memberikan timbal balik atas tugas yang selama ini diberikan. Timbal balik ini, kata Wahyuningsih, penting agar siswa memahami kemampuannya. Menurut Wahyuningsih, memberikan timbal balik akan membangun motivasi siswa untuk mengerjakan tugas.
“Jika guru tidak memberikannya timbal balik, akan menimbulkan demotivasi dan akan memperparah opini anak-anak kita yang merasa kejenuhan sudah terjadi,” pungkas Wahyuningsih.
Wahyuningsih menuturkan bahwa dalam PJJ terdapat segi tiga emas yang harus bersinergi yakni guru, orang tua, dan peserta didik itu sendiri. Kerja sama ini, tutup Wahyuningsih, penting karena dalam PJJ, orang tua tidak lagi menyerahkan anak sepenuhnya ke sekolah. (*)
Editor: Darmawan