ACEHSIANA.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dorongan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril pada Rabu (6/1) di Jakarta.
Menurut Iwan, kinerja guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Para guru honorer dan lulusan PPG kami minta untuk mendaftar PPPK. Kinerja yang baik sebagai PPPK merupakan pertimbangan penting jika ingin melamar menjadi CPNS,” ujar Iwan.
Iwan menekankan bahwa guru tetap ada dalam formasi CPNS. Dikatakan Iwan bahwa menurut Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru ASN dan PPPK saling melengkapi.
“Pada tahun 2021, kita akan merekrut hingga satu juta formasi guru jalur PPPK. Pemerintah daerah harus menyiapkan formasi untuk kebutuhan guru di daerahnya,” tegas Iwan.
Lebih lanjut Iwan menuturkan bahwa pemerintah daerahharus menyampaikan usul perekrutan PPPK berdasarkan kebutuhan guru di daerahnya. Usulan tersebut, sebut Iwan, disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB).
“Guru honorer bisa mendaftar menjadi PPPK kalau memenuhi syarat, antara lain masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara untuk guru honorer K2 dan masuk dalam data pokok pendidikan untuk guru honorer non-K2 di sekolah negeri maupun swasta,” tutup Iwan. (*)
Editor: Darmawan