Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan

Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020 Dibatalkan
Menteri Agama, Fachrul Razi (doc. jogja.tribunnews.com)

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Keberangkatan Ibadah Haji tahun 2020/1441 H secara resmi dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia. Pembatalan tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melalui siaran pers pada Selasa (2/6) di Jakarta.

“Hasil kajian kita memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 H,” ujar Fachrul.

Menurut Fachrul, keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

“Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini akibat pandemi Covid-19. Keputusan ini telah melalui kajian yang mendalam,” ungkap Fachrul.

Dikatakan Fachrul bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji, tambah Fachrul, berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Maksudnya, jamaah yang batal berangkat tidak hanya jamaah yang menggunakan kuota pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jamaah yang memakai visa haji furada, undangan,” kata Menag.

“Jadi tahun ini, tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” lanjut Menag.

Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3). (Tribunnews/JEPRIMA).

Sebelumnya, nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.

Nasib pelaksanaan ibadah haji itu makin tidak menentu ketika pada akhir Februari silam pihak Arab Saudi menyetop pelayanan ibadah haji.

Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan menunggu kejelasan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini.

Awalnya, Indonesia memberi tenggat waktu hingga akhir April 2020. Namun hingga tangga 29 April, pihak Arab Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag lantas mengundur batas waktu menjadi 20 Mei.

Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi. Presiden Joko Widodo lantas berkomunikasi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. Dari komunikasi tersebut Indonesia lantas mengundur kembali batas waktu hingga 1 Juni 2020.

“Pak Presiden juga habis komunikasi dengan Raja Salman, maka beliau menyarankan bagaimana kalau kita lihat sampai awal Juni. Kami setuju. Jadi mungkin sampai 1 Juni kita lihatlah tanggal pasti,” kata Fachrul usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Hingga kemarin pihak Kerajaan Arab Saudi belum memberikan ketetapan untuk pelaksanaan ibadah haji 2020. Meski demikian, Konsul Haji RI di Jeddah, Endang Jumali, menyebut saat ini pihak Arab Saudi sudah melakukan pelonggaran karantina wilayah.

“Di Saudi sampai saat ini belum ada ketetapan dari Pemerintah. Walaupun sudah pelonggaran lockdown, namun untuk haji belum ada statement resmi,” ujar Endang Jumali.

Ia juga menyebut, Indonesia proaktif melakukan komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk pelaksanaan haji ini. Demikian juga perwakilan Republik Indonesia di Saudi yang seringkali berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tak ketinggalan melakukan komunikasi dengan Pejabat di Kementerian Haji Arab Saudi.

Namun, Endang menegaskan keputusan haji tidak bisa diputuskan hanya dari satu institusi, harus komprehensif dan terpadu.

Selanjutnya, ia menyebut persiapan pelaksanaan haji 2020 tetap dilakukan Arab Saudi meski belum ada kepastian.

Salah satunya pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. Persiapan tetap dilaksanakan, sehingga ketika ada keputusan bisa langsung dijalankan.

“Kita tunggu saja kebijakan resmi dari Arab Saudi, kalau kebijakan di Indonesia lebih baik tanya ke Kemenag di Jakarta,” lanjutnya. (*)