Acehsiana.com – Bireuen – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bireuen bertindak sebagai pembina upacara di SMAN 2 Peusangan Senin 27/2/2023.
Dalam amanat, Kacabdin menyampaikan pidato politik PJ Gubernur Aceh. Pidato pendidikan politik untuk pemilih pemula dengan sasaran siswa SMA SMK yang berusia 16 tahun keatas pada tanggal 14 Pebruari 2024 sudah genap 17 tahun lebih dan memiliki kewajiban untuk ikut Pemilu.
Kegiatan ini dipelopori oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Pemerintah Aceh meminta pejabat Disdik, kakanwil Kemenag, Cabdin dan kakankemenag untuk menjadi pembina upacara di wilayahnya. Dalam mengelar pendidikan politik kepada pemilih pemula dengan mengambil kesempatan pada upacara bendera Senin di seluruh sekolah SMA/SMK/MA/MAK dalam Propinsi Aceh.
Yang bertindak sebagai Pembina upacara pada hari Senin 27 ini pada seluruh sekolah SMA/SMK/MA/MAK dalam provinsi Aceh dan menyampaikan pesan pesan Pendidikan Politik dengan membaca Pidato PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Kacabdin Bireuen Abdul Hamid menjadi pembina upacara di SMAN 2 Peusangan, Kasubbag Tata Usaha menjadi pembina upacara di SMAN 1 Peusangan, di SMAN 1 Kuala dan SMAN 3 Bireuen yang menjadi pembina upacara Kasi manajemen Guru dan Kesiswaan Ahmad Fazil dan Khairul Zaini.
Di SMA dan SMK lain, kepala sekolah yang menjadi pembina upacara dan wajib membaca pidato PJ Gubernur pinta Hamid selaku Kacabdin Bireuen. Hal ini sesuai hasil rapat antara Kesbangpol, Disdik, kakanwil Kemenag dan Kacabdin di Aula Kesbangpol Aceh beberapa hari yang lalu.
Hamid menambahkan, Pentingnya pendidikan politik bagi pemilih pemula dikarenakan pemilih pemula rentan untuk tidak ikut memilih dalam pemilu atau yang lebih populer dengan golput.
Dalam pidato gubernur Aceh sebagai berikut.
Pemilu adalah Sirkulasi pemegang kekuasaan kepemerintahan dan kenegaraan yang bersifat periodik secara demokratik. Pemilu adalah Sarana perwujudan kedaulatan rakyat tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin dan wakil-wakilnya.
Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sebagai mana di atur dalam Pasal 22E UUD NKRI Tahun 1945.
Kami Pemerintah Aceh mengajak siswa siswa sekolah ini yang nanti pada tanggal 14 pebruari 2024 genap berusia 17 tahun telah berhak untuk menggunakan hak pilihnya. Yang mungkin saat ini anak anak masih berusia 16 tahun lebih.
Kami mengaharapkan kepada pemilih pemula untuk bener benar menggunakan hal pilih berdasarkan hati Nurani dengan lebih dahulu mengenal atau mencari tau visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden dan visi misi anggota legeslatif, apakah visi misinya sesuai dengan kondisi daerah kita, apakah visi misinya bisa di implementasikan apabila terpilih nantinya untuk jabatan tersebut.
Hak pilih pemilih pemula, suara pemilih pemula adalah suara yang akan membawa daerah ini menuju daerah Aceh yang baldatun taibatul warabbur ghafur, karena 35 tahun kedepan kalianlah yang akan memimpin bangsa ini, kalianlah yang akan mewarisi negara ini, apa bila salah menentukan pilihan kalian lah yang akan mewariskan nanti dari apa yang akan kalian pilih pada tanggal 14 pebruari 2024 nanti Sebagai warga negara yang baik marilah kita jadikan diri kita sebagai pemilih cerdas bukan pemilih yang dapat digoda dengan uang atau materi.
Politik uang itu terjadi karena ada yang memberi dan ada yang menerima. untuk mengikis ini sangat tergantung dari karakter publik karakter kita, ketika ada yang memberi tapi public atau kita tidak mau menerima, tentu politik uang tidak akan terjadi.
Posisi politik uang ini akan mengerus nilai identitas demokrasi, mengerus keadilan dan bisa jadi politik uang ini justru akan menumbang demokrasi.
Harapan kami sebagai penyelenggara pemerintah kepada pemilih pemula yang akan mengunakan hak pilihnya untuk yang pertama kali pada pemilu serentak 2024 nanti atau yang kita kenal dengan pemilih pemula, pemilih milenial gunakankan hak politik yang benar benar berdasarkan hati nuranidan rasionalitas.
Mari Bersama sama kita mengikis politik uang yang kita mulai sejak dari kita kalua bukan kita siapa lagi.
Partisipasi kita sebagai masyarakat dalam pemilu adalah peran aktif Warga Negara untuk ambil bagian dalam kegiatan Pemilu serta mempengaruhi hasil Pemilu dan Pemilihan, diantaranya:
1. Mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktivitas kemasyarakatan, riwayat kepribadian dalam kehidupan kemasyarakatan;
2. Mencari informasi tentang visi, misi dan program kandidat Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, serta kandidat calon anggota legeslatif.
3. Mengecek statusnya di DPS dan DPT baik offline maupun online apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih; tapi untuk kalian anakku yang sudah genap usia 17 tahun segera datang Disdukcapil dengan membawa foto kopi Kartu keluarga untuk merekam KTP, dan bagi anak anakku yang nanti pada tanggal 14 pebruari 2024. KTP yang dikeluarka pada hari tersebut langsung bawa ke tempat pemunutan suara (TPS) desa masing masing untuk menggunakan hak pilih.
4. Mengawasi dan melaporkan pelanggaran jika ada yang dilakukan oleh stakeholder pemilu (penyelenggara, peserta, pemilih media, LSM, dll); sehingga pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, dan jujur serta adil,
5. Datang ke TPS pada hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih tegas nya.