Leading News For Education For Aceh
IndeksRedaksi

JSDI Sebut Kemdikbud Akan Tersesat Jika Tidak Dikawal

Miris, Banyaknya Tugas Daring Membuat Siswa Ini Sampai Bunuh Diri
Ketua Umum JSDI, Muhammad Ramli Rahim (doc. MRR)

ACEHSIANA.COM, Makassar – Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan tersesat jika tidak dikawal. Hal itu disebutkan ketua umum JSDI, Muhammad Ramli Rahim dalam rilis yang diterima acehsiana.com pada Jumat (16/4).

Menurut Ramli, Kemdikbud kembali melakukan blunder. Blunder kali ini, tambah Ramli, terkait hilangnya kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Meskipun segera diperbaiki oleh Kemdikbud dengan mengajukan revisi PP nomor 57 tahun 2021, tetapi ini sudah menjadi plemik. Kemdikbud harusnya lebih teliti saat membuat aturan,” ujar Ramli.

Ramli bahkan menyebutkan bahwa Kemdikbud jika tidak dikawal akan jalan dalam kesesatan.

“Ini fakta bahwa Kemdikbud tanpa dikawal dan dikoreksi akan jalan terus dalam kesesatan,” ungkap Ramli.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Nadiem menjelaskan bahwa PP SNP tersebut disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” terang Nadiem dalam siaran pers pada Jumat (16/4).

Lebih lanjut Nadiem menegaskan bahwa pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus mohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” pungkas Nadiem. (*)

Editor: Darmawan