Leading News For Education For AGENTOTOPLAY Aceh
IndeksRedaksi

Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri

Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri

ACEHSIANA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para ASN dan TNI/Polri.

Jokowi mengumumkan hal ini usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Kota Depok, Senin (8/1/).

“Saya sudah teken PP kenaikan gaji TNI/Polri,” ujar Jokowi.

Jokowi juga menanggapi pernyataan dari Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan yang mengklaim bahwa kenaikan gaji TNI/Polri lebih banyak terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibandingkan dengan era Jokowi.

Anies mengatakan hal itu pada Debat Capres ketiga di Istora Senayan GBK, Jakarta, Minggu (7/1).

“Pada era Pak SBY, kenaikan gaji sembilan kali. Selama era ini, naik gaji hanya tiga kali. Nanti naik lagi tahun depan, mungkin karena mau Pemilu,” papar Anies.

Menurut data dari dataindonesia.id, kenaikan gaji PNS yang berarti termasuk TNI/Polri memang terjadi hampir setiap tahun pada masa pemerintahan SBY. Selama 2004-2014, hanya pada tahun 2005 dan 2006 tidak ada penaikan gaji PNS.

Sementara itu, Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS yakni pada 2015 sebesar 6%. Kemudian, dia juga menaikkan gaji PNS sebesra 5% di 2019 dan 8% di 2024. Jokowi menegaskan bahwa setiap keputusan kenaikan gaji selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan keuangan negara.

“Kami memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan semuanya pasti dengan pertimbangan yang matang. Kalau fiskal dalam posisi tertekan oleh eksternal misalnya oleh kemarin oleh Covid-19 dan oleh perang dagang. Kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kami lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi yang matang,” pungkas Jokowi. (*)

Editor: Darmawan