ACEHSIANA.COM, Deh Haag – Jerman menjadi negara pertama yang secara resmi membela Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai pihak ketiga dalam kasus dugaan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan. Langkah ini menuai kritik keras dari sejumlah pelapor khusus PBB yang menilai Jerman telah mengabaikan sejarahnya sendiri sebagai pelaku genosida.
Sidang ICJ mengenai gugatan Afrika Selatan terhadap Israel digelar pada Kamis dan Jumat (11-12/1/2024) di Den Haag, Belanda. Afrika Selatan menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dengan membombardir, menganiaya, dan menciptakan kondisi yang tidak manusiawi bagi mereka.
Jerman, yang merupakan sekutu dekat Israel, mengajukan permohonan untuk menjadi pihak ketiga dalam sidang tersebut. Jerman mengklaim bahwa gugatan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa kasus tersebut.
Keputusan Jerman ini mendapat reaksi negatif dari beberapa pelapor khusus PBB yang bertugas untuk memantau situasi hak asasi manusia di berbagai bidang. Mereka mengecam Jerman yang telah melepaskan tanggung jawabnya sebagai negara yang pernah melakukan genosida terhadap orang Yahudi, Romawi, dan lainnya.
Tlaleng Mofokeng, pelapor khusus PBB untuk hak atas kesehatan, menyebut Jerman sebagai negara yang melakukan lebih dari satu genosida sepanjang sejarahnya. Dia mengatakan bahwa Jerman mencoba melemahkan upaya Afrika Selatan, yang merupakan korban kolonialisme dan apartheid, untuk melindungi Palestina dari genosida Israel.
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, juga menyayangkan sikap Jerman yang berpihak pada Israel. Dia mengatakan bahwa Jerman tidak boleh menghalangi Afrika Selatan yang berusaha menyelamatkan warga Palestina dari penjajahan dan kekejaman Israel.
Balakrishnan Rajagopal, pelapor khusus PBB untuk hak atas perumahan layak, mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan Jerman yang menentang gugatan Afrika Selatan. Dia menegaskan bahwa Jerman harus mendukung penegakan Konvensi Genosida, yang ditandatangani oleh 152 negara, termasuk Israel sendiri.
ICJ diperkirakan akan mengumumkan keputusannya dalam beberapa hari mendatang terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. Jika ICJ memutuskan bahwa Israel bersalah, maka Israel dapat dikenakan sanksi internasional dan harus menghentikan agresinya terhadap Gaza. (*)
Editor: Darmawan